Satu urusan sertifikasi bisa memakai selusin singkatan yang tidak pernah dijelaskan. Halaman ini merangkumnya dalam satu tempat, dengan sumber untuk tiap istilah, supaya Anda tidak perlu menebak.
Enam istilah yang paling sering tertukar
Postel
Sebutan sehari-hari untuk sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi. Berasal dari kata Pos dan Telekomunikasi, nama lama unit yang mengurusnya. Istilah ini tidak lagi muncul sebagai nama lembaga, tetapi masih hidup di percakapan dan bahkan di alamat situs resminya, postel.go.id. Lihat pembahasan lengkapnya di Postel atau SDPPI?
SDPPI dan DJID
SDPPI adalah singkatan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. DJID adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, penerusnya setelah kementerian direstrukturisasi lewat Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 yang ditandatangani 5 November 2024. Nomor sertifikat lama berakhiran SDPPI, yang baru berakhiran DJID, dan keduanya sama-sama sah.
Acuan
Kolom pada sertifikat yang menyebut standar teknis yang dipakai untuk menguji perangkat, biasanya berupa Keputusan Menteri atau Peraturan Direktur Jenderal. Satu sertifikat bisa memuat lebih dari satu acuan bila perangkatnya punya beberapa teknologi sekaligus, misalnya wireless charger yang juga punya Bluetooth. Memilih acuan yang keliru sejak awal membuat laporan hasil uji berisiko tidak terpakai.
LHU
Laporan Hasil Uji, yaitu dokumen hasil pengujian perangkat dari balai uji. LHU inilah yang membuktikan perangkat memenuhi standar teknis pada kolom acuan. Soal kapan LHU terbitan luar negeri bisa dipakai, kami bahas di Kapan laporan hasil uji dari luar negeri diterima?
DoC atau Deklarasi Kesesuaian
Pernyataan tertulis dari pemohon bahwa perangkat yang diajukan sesuai dengan yang diuji dan dengan ketentuan yang berlaku. DJID menyediakan format bakunya untuk diunduh di laman e-Sertifikasi, bersama Deklarasi Keamanan IMEI dan Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan Sertifikasi dan Penggunaan Label.
PLG ID
Nomor identitas pelanggan, yakni identitas pemohon di sistem e-Sertifikasi. Melekat pada perusahaan, bukan pada produk, sehingga satu perusahaan bisa memegang ratusan sertifikat dengan satu PLG ID.
Sistem dan lembaga
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Komdigi | Kementerian Komunikasi dan Digital, nama baru Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Perpres 174 Tahun 2024. |
| e-Sertifikasi NextGen | Sistem daring tempat permohonan sertifikat diajukan dan tempat daftar sertifikat terbit dipublikasikan, di sertifikasi.postel.go.id. |
| SIANTI | Sistem Pengawasan Importasi Alat Perangkat Telekomunikasi, dikelola Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital DJID. Mengawasi importasi setelah sertifikat terbit, di wilayah post-border. |
| Balai uji | Laboratorium yang diakui untuk menguji perangkat, bisa di dalam maupun luar negeri. |
| IDTH | Indonesia Digital Test House, pusat pengujian perangkat milik pemerintah yang dikelola Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital. |
| MRA | Mutual Recognition Arrangement, kesepakatan saling mengakui hasil uji laboratorium antarnegara. |
| JDIH | Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, tempat naskah resmi peraturan Komdigi dipublikasikan di jdih.komdigi.go.id. |
Jenis izin dan kewajiban yang sering datang bersamaan
| Istilah | Arti |
|---|---|
| Sertifikat Postel | Bukti perangkat memenuhi standar teknis, wajib sebelum diperdagangkan atau digunakan di Indonesia. |
| ISR | Izin Stasiun Radio, izin penggunaan frekuensi untuk stasiun radio tertentu. Berbeda dari sertifikat perangkat, dan sering tertukar. Lihat Perangkat Wi-Fi butuh ISR? |
| Izin Kelas | Skema penggunaan frekuensi yang tidak memerlukan izin individual, umum dipakai untuk perangkat berdaya rendah. |
| SRD | Short Range Device, kelompok perangkat jarak pendek seperti Bluetooth, NFC, RFID, dan UWB. Lihat KM 260 Tahun 2024. |
| WPT | Wireless Power Transmission, pemancaran daya listrik tanpa kabel, misalnya wireless charger. |
| TKDN | Tingkat Komponen Dalam Negeri, ukuran kandungan lokal sebuah produk. Berbeda kewajiban dan berbeda kementerian. |
| IMEI | Nomor identitas unik perangkat seluler yang harus terdaftar agar bisa dipakai di jaringan Indonesia. |
| SNI | Standar Nasional Indonesia, kewajiban terpisah dari Postel. Lihat Postel, SNI, dan TKDN. |
| Lartas | Larangan dan pembatasan, yaitu ketentuan kepabeanan yang membatasi barang tertentu masuk tanpa dokumen pendukung. Lihat Aturan impor perangkat telekomunikasi 2026. |
| NIB | Nomor Induk Berusaha, identitas badan usaha yang menjadi syarat mendaftar sebagai pemohon. |
Istilah yang muncul di daftar sertifikat publik
| Kolom | Arti |
|---|---|
| Nomor Sertifikat | Nomor urut, penerbit, dan tahun. Cara membacanya ada di arti nomor sertifikat Postel. |
| Nama Pemohon | Pihak yang mengajukan dan memegang sertifikat. Sering berupa importir atau agen sertifikasi, bukan pemilik merek. |
| Nama Perangkat | Nama teknis perangkat sebagaimana diajukan. |
| Nama Pemasaran | Nama yang dipakai saat produk dijual, bisa berbeda dari nama perangkat. |
| Negara | Negara pabrikan yang tercatat, bukan negara pengapalan. |
Sumber
Nama dan struktur kementerian merujuk Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024. Ketentuan sertifikasi, masa tiga tahun, dan pengawasan merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024. Penjelasan SIANTI diambil dari laman resminya di sianti.postel.go.id. Nama kolom pada daftar sertifikat diambil dari tampilan publik e-Sertifikasi NextGen per 1 Agustus 2026. Istilah yang tidak memiliki rujukan resmi yang bisa kami verifikasi sengaja tidak dimasukkan.
Ada istilah yang belum jelas dan menahan keputusan Anda? Tanyakan lewat WhatsApp.