Adopsi kendaraan listrik di Indonesia terus didorong lewat berbagai insentif, dan makin banyak kendaraan yang dilengkapi modul telematika untuk memantau posisi, kondisi baterai, dan perilaku pengisian daya secara real time.
Apa yang diatur soal uji tipe kendaraan listrik?
Berdasarkan Permenhub Nomor 44 Tahun 2020, setiap kendaraan listrik, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki sertifikat uji tipe berdasarkan UNR 100 untuk mobil listrik dan UNR 136 untuk sepeda motor listrik. BSN juga sudah menetapkan puluhan SNI terkait kendaraan listrik yang mengatur berbagai aspek teknis lain.
Kenapa modul telematika perlu sertifikasi terpisah?
Uji tipe kendaraan mengatur aspek keselamatan dan performa kendaraan sebagai satu kesatuan. Tapi modul telematika di dalamnya, yang biasanya berkomunikasi lewat jaringan seluler untuk mengirim data lokasi dan status baterai, adalah perangkat pemancar gelombang radio tersendiri. Statusnya sama seperti perangkat GPS tracker atau head unit yang sudah kami bahas di artikel lain, yaitu wajib sertifikat Postel sebagai perangkat telekomunikasi, terlepas dari sertifikat uji tipe kendaraannya.
Siapa yang bertanggung jawab mengurus keduanya?
Untuk kendaraan yang telematikanya sudah terpasang dari pabrik, produsen atau agen pemegang merek biasanya yang mengurus kedua sertifikasi ini. Tapi untuk modul telematika yang dipasang belakangan sebagai aksesori tambahan, misalnya oleh perusahaan armada atau bengkel modifikasi, kewajiban sertifikat Postel jatuh ke pihak yang memasukkan atau menjual modul tersebut, terpisah dari legalitas kendaraan yang sudah lolos uji tipe.