Antena sering dianggap komponen pelengkap yang otomatis ikut aturan perangkat utamanya. Sejak akhir 2023, statusnya berubah menjadi perangkat yang diatur standar teknisnya sendiri.

Apa dasar hukumnya?

Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan KM Kominfo Nomor 601 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Antena pada 18 Desember 2023. Aturan ini melengkapi Permen Kominfo 3/2024 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi serta PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagai payung hukumnya.

Antena jenis apa saja yang tercakup?

Cakupannya termasuk antena built-in yang menyatu dengan perangkat, maupun antena eksternal yang terhubung lewat konektor kabel atau bumbung gelombang. Keduanya perlu memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kompatibilitas agar bisa beroperasi tanpa mengganggu jaringan telekomunikasi lain.

Apa artinya bagi importir dan distributor?

Antena yang dijual terpisah, misalnya antena penguat untuk router atau antena tambahan untuk perangkat radio, sekarang perlu diperiksa status sertifikasinya sendiri, tidak cukup mengandalkan sertifikat perangkat utama yang nantinya dipasangi antena tersebut.