HT atau walkie talkie masih jadi alat komunikasi andalan di banyak sektor, mulai dari keamanan, konstruksi, sampai event organizer. Tidak semua penggunaannya butuh izin, tapi batasnya sering disalahpahami.

Apa itu alokasi PMR 409 MHz?

Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas mengizinkan Private Mobile Radio (PMR), yaitu alat telekomunikasi untuk layanan suara jarak pendek, dipakai di alokasi frekuensi 409 MHz tanpa proses perizinan pemakaian frekuensi. Ini masuk kategori Izin Kelas, kelompok yang sama dengan Wi-Fi dan Bluetooth, yaitu frekuensi yang boleh dipakai publik tanpa harus mengajukan izin dan tanpa biaya.

Apakah semua HT otomatis bebas izin?

Tidak. Bebas izin ini hanya berlaku untuk HT yang dioperasikan di alokasi 409 MHz. HT yang dipakai di luar alokasi ini, misalnya di frekuensi dinas tertentu, tetap wajib memiliki izin pemakaian frekuensi.

Apa sanksi kalau memakai HT di luar alokasi tanpa izin?

Penggunaan frekuensi radio tanpa izin yang sah bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah HT tetap butuh sertifikat Postel meski frekuensinya bebas izin?

Ya. Izin kelas frekuensi 409 MHz membebaskan penggunanya dari izin pemakaian frekuensi, tapi tidak menghapus kewajiban sertifikat Postel bagi perangkatnya sendiri. Perangkat HT tetap harus tipe yang sudah bersertifikat sebelum dijual atau digunakan secara legal.