Layanan Biaya Proses Perangkat Artikel Tentang Konsultasi lewat WhatsApp
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

Syarat dan proses sertifikasi Postel / SDPPI

Alur lengkap dari klasifikasi perangkat hingga label QR Code siap tempel, dokumen yang dibutuhkan beserta kesalahan yang paling sering menyebabkan penolakan, dan tiga jenis permohonan yang perlu dibedakan.

Alur proses, langkah demi langkah

Enam tahap dari klasifikasi perangkat hingga label QR Code siap tempel.

  1. 01
    Klasifikasi perangkat

    Menentukan kewajiban sertifikasi dan standar teknis yang menjadi acuan pengujian.

  2. 02
    Penyiapan dokumen

    Spesifikasi teknis, foto produk, surat penunjukan, bukti merek DJKI, dan Declaration of Conformity.

  3. 03
    Pengujian atau evaluasi

    Uji sampel di balai uji dalam negeri, atau evaluasi test report dari lab yang diakui SDPPI / ber-MRA.

  4. 04
    Pengajuan

    Diajukan lewat OSS dan sistem e-Sertifikasi SDPPI, lalu masuk ke evaluasi teknis.

  5. 05
    Pembayaran biaya resmi

    Bayar biaya resmi (PNBP) ke kas negara sebelum proses lanjut. Kami ingatkan tenggatnya biar tidak kelewat.

  6. 06
    Sertifikat & label

    Sertifikat diunduh; label, QR Code, dan tanda peringatan disiapkan untuk ditempel pada perangkat.

Dokumen yang perlu disiapkan

Dokumen yang kurang lengkap adalah penyebab penolakan paling sering. Semua dokumen di bawah ini kami cek dulu sebelum diajukan.

Spesifikasi teknis perangkat

Datasheet lengkap termasuk band frekuensi, daya pancar, dan modul radio yang digunakan.

Sering salahSpesifikasi tidak menyebutkan seluruh modul radio yang aktif pada perangkat.
Foto produk

Foto yang menampilkan merek dan model secara jelas, termasuk label dan port.

Sering salahFoto buram atau tidak memperlihatkan merek/model sesuai dokumen.
Surat penunjukan importir/distributor

Bukti kewenangan memasukkan dan memperdagangkan perangkat di Indonesia.

Sering salahNama entitas pada surat berbeda dengan pemohon di OSS.
Bukti kepemilikan merek (DJKI)

Sertifikat atau bukti pendaftaran merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual.

Sering salahMerek belum terdaftar atau masih dalam proses tanpa bukti pengajuan.
Declaration of Conformity

Pernyataan kesesuaian dari produsen atas standar teknis yang berlaku.

Sering salahDoC tidak mencantumkan standar yang relevan dengan perangkat.

Tiga jenis permohonan

Baru

Perangkat yang belum pernah disertifikasi. Menempuh seluruh tahapan klasifikasi, pengujian atau evaluasi dokumen, hingga penerbitan.

Perubahan data

Untuk perubahan data pemegang sertifikat atau informasi administratif tanpa mengubah spesifikasi teknis perangkat.

Penggantian

Penerbitan ulang sertifikat, misalnya karena hilang atau rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kewajiban label & QR Code

Setiap perangkat bersertifikat wajib memasang label, QR Code, dan tanda peringatan sesuai ketentuan. Ini bukan sekadar formalitas — lalai di tahap ini bisa membatalkan seluruh proses sertifikasi yang sudah Anda jalani.

Kami menyiapkan artwork label dan QR Code yang siap cetak dan tempel begitu sertifikat terbit.

RISIKO PENCABUTAN
Sertifikat dapat dicabut
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

Bila label, QR Code, dan tanda peringatan tidak dilekatkan pada perangkat, sertifikat dapat dicabut setelah peringatan tertulis diabaikan berulang kali.

Pertanyaan

Yang paling sering ditanyakan soal prosesnya

Berapa lama proses sertifikasi Postel / SDPPI?+

Bergantung jalur yang ditempuh dan kelengkapan dokumen sejak awal. Jalur evaluasi dokumen umumnya lebih cepat karena tidak menunggu antrean pengujian di balai uji, sedangkan jalur uji sampel bergantung pada jadwal balai uji dan jumlah modul radio yang harus diuji.

Dokumen apa yang paling sering membuat permohonan ditolak?+

Dokumen yang tidak lengkap atau tidak konsisten. Kesalahan paling sering: spesifikasi teknis tidak menyebutkan seluruh modul radio yang aktif pada perangkat, dan nama entitas pada surat penunjukan berbeda dengan pemohon yang terdaftar di OSS.

Ada berapa jenis permohonan sertifikat Postel?+

Tiga. Permohonan baru untuk perangkat yang belum pernah disertifikasi, perubahan data untuk mengubah data pemegang sertifikat atau informasi administratif tanpa mengubah spesifikasi teknis, dan penggantian untuk penerbitan ulang sertifikat yang hilang atau rusak.

Berapa lama batas waktu pembayaran PNBP?+

Biaya penerbitan sertifikat wajib dibayar lunas paling lambat 14 hari sejak surat perintah pembayaran diterbitkan. Bila terlewat, permohonan dapat gugur dan harus diajukan ulang dari awal.

Apakah label dan QR Code wajib dipasang?+

Wajib. Setiap perangkat bersertifikat harus memasang label, QR Code, dan tanda peringatan sesuai ketentuan Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024. Bila diabaikan setelah peringatan tertulis berulang, sertifikat dapat dicabut.

Mulai dari klasifikasi perangkat Anda.

Konsultasi lewat WhatsApp