Dasar aturan dan panduan sertifikasi Postel / SDPPI
Dua hal di satu tempat: daftar peraturan yang menjadi dasar sertifikasi perangkat telekomunikasi — selalu dirujuk dari sumber resmi — dan artikel yang meluruskan istilah serta mitos yang masih beredar.
Peraturan terkait Postel / SDPPI
Ringkasan dasar hukum yang berlaku sekarang. Klik judulnya untuk lihat penjelasan singkat dan tautan sumber resmi.
PERMEN 3/2024Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi+
Regulasi inti Postel / SDPPI — mengatur kewajiban sertifikat, permohonan lewat OSS, label & QR Code, hingga pencabutan sertifikat.
PP 43/2023Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Kominfo+
Dasar hukum biaya resmi (PNBP) untuk penerbitan sertifikat dan pengujian perangkat telekomunikasi.
UU 36/1999 jo. 6/2023Undang-Undang Telekomunikasi+
Payung hukum yang mendasari kewajiban perangkat telekomunikasi memenuhi standar teknis di Indonesia.
PP 28/2025Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko+
Mengatur sistem OSS tempat pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat perangkat. Menggantikan PP 5/2021 sejak 5 Juni 2025.
KM KOMDIGIStandar Teknis per kategori perangkat+
Menetapkan standar teknis tiap kategori — misalnya KM 260/2024 (Bluetooth/SRD) dan KM 12/2025 (RLAN/Wi-Fi).
Artikel & panduan
Penjelasan runtut soal istilah, biaya, jalur sertifikasi, dan mitos yang sering bikin salah langkah. 80 artikel, ditampilkan 9 per halaman — pakai kotak cari untuk menelusuri semuanya sekaligus.
Kendaraan Listrik dan Modul Telematika: Dua Sertifikasi yang Sering Tertukar
Kendaraan listrik wajib uji tipe UNR 100/136, tapi modul telematikanya tetap butuh sertifikat Postel terpisah. Ini yang sering tertukar dan siapa yang mengurusnya.
Baca →PMR 409 MHz: HT yang Boleh Dipakai Tanpa Izin, dan Batasnya
Permenkominfo 2/2023 mengizinkan HT dipakai bebas izin di alokasi 409 MHz. Ini batasnya, sanksinya di luar alokasi, dan status sertifikat perangkatnya.
Baca →Antena Eksternal Kini Wajib Sertifikasi Postel Sendiri
KM Kominfo 601/2023 menetapkan antena, built-in maupun eksternal, sebagai perangkat yang wajib sertifikasi sendiri, terpisah dari perangkat utamanya.
Baca →Penguat Sinyal HP Ilegal: Kenapa Banyak yang Dijual Tanpa Izin
Penguat sinyal ponsel yang dijual bebas kebanyakan tidak bersertifikat dan bisa mengganggu jaringan operator. Ini dasar hukum dan sanksinya.
Baca →GPS Tracker Wajib Sertifikat Postel: Panduan untuk Fleet dan Logistik
GPS tracker dengan modul pengirim data termasuk perangkat telekomunikasi yang wajib sertifikat Postel. Ini yang perlu diketahui pengelola armada dan logistik.
Baca →LoRa, NB-IoT, dan LPWAN: Aturan Frekuensi untuk Perangkat IoT Industri
Perangkat IoT LPWAN seperti LoRa punya alokasi frekuensi sendiri di Indonesia. Ini aturannya, bedanya dengan NB-IoT, dan kewajiban sertifikasinya.
Baca →Power Bank Wajib SNI: Aturan Baterai Lithium yang Terpisah dari Sertifikat Postel
Power bank lithium-ion wajib SNI 8785:2019, terpisah dari kewajiban sertifikat Postel. Ini yang diatur, dan kapan power bank butuh sertifikat Postel juga.
Baca →Smartwatch Bersertifikat Postel: Bedah Nomor Sertifikat di Balik Watch GT 7 dan Galaxy Watch
Smartwatch termasuk perangkat telekomunikasi yang wajib bersertifikat Postel. Ini nomor sertifikat nyata di balik Huawei Watch GT 7 dan Samsung Galaxy Watch.
Baca →IDTH: Fasilitas Uji Terbesar di Asia Tenggara, dan PR yang Masih Tersisa
IDTH disebut fasilitas pengujian perangkat telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara. Ini capaian pendapatannya, dan perbandingan jujur dengan negara lain.
Baca →Punya pertanyaan yang tidak terjawab di sini?
Ceritakan saja perangkat Anda. Kami jawab pakai acuan aturan yang berlaku sekarang, bukan info lama.
Konsultasi lewat WhatsApp