Smartwatch masuk kategori perangkat telekomunikasi karena secara aktif memancarkan gelombang radio untuk terhubung ke ponsel atau jaringan seluler, sehingga wajib memiliki sertifikat Postel dari DJID sebelum diimpor, didistribusikan, atau dijual di Indonesia.
Contoh sertifikat yang sudah terbit
| Perangkat | Nomor model | Nomor sertifikat | Tanggal terbit |
|---|---|---|---|
| Huawei Watch GT 7 | TUM-B39 | 124272/DJID/2026 | 16 Juli 2026 |
| Huawei Watch GT 7 Pro | TUM-B49 | 124288/DJID/2026 | 17 Juli 2026 |
| Samsung Galaxy Watch | SM-L340 | 122900/DJID/2026 | 15 Juni 2026 |
Data ini bersumber dari database publik DJID yang bisa dicek siapa saja, sama seperti sertifikat perangkat telekomunikasi lain yang sudah kami bahas di artikel cara cek sertifikat Postel.
Kenapa smartwatch perlu sertifikat terpisah dari HP pasangannya?
Sertifikat Postel berlaku per model perangkat, bukan per merek atau per ekosistem. Smartwatch punya modul radio sendiri (Bluetooth, Wi-Fi, kadang eSIM seluler), sehingga statusnya sebagai perangkat pemancar gelombang radio dinilai terpisah dari ponsel yang menjadi pasangannya.
Apa artinya untuk importir dan reseller?
Sebelum menjual smartwatch dari merek mana pun, pastikan nomor model yang benar-benar dijual sudah muncul di database sertifikasi DJID, bukan cuma mengasumsikan karena mereknya sudah dikenal atau sudah dijual resmi di negara lain.