Power bank yang beredar di Indonesia tunduk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional (BSN), terpisah dari kewajiban sertifikat Postel yang berlaku untuk perangkat telekomunikasi.
Apa isi SNI untuk power bank?
SNI 8785:2019 mengatur persyaratan umum keselamatan power bank lithium-ion portabel, dengan cakupan tipe tegangan rendah, energi maksimal 160 Wh untuk pengguna akhir. Power bank wajib punya sistem manajemen baterai untuk mencegah pengisian berlebih, karena baterai lithium mengandung bahan kimia yang mudah terbakar dan bisa meledak akibat reaksi kimia kalau kelebihan muatan. SNI ini juga mewajibkan pelabelan, termasuk kapasitas listrik dalam Ah atau mAh serta nilai listrik input dan output.
Apakah power bank juga butuh sertifikat Postel?
Tergantung fiturnya. Power bank biasa yang cuma menyalurkan daya lewat kabel tidak memancarkan gelombang radio, sehingga tidak masuk cakupan sertifikat Postel. Tapi kalau power bank tersebut punya fitur nirkabel, misalnya pengisian daya tanpa kabel (wireless charging) atau indikator yang terhubung lewat Bluetooth ke aplikasi, fitur nirkabel itu yang membuatnya perlu sertifikat Postel juga, terpisah dari kewajiban SNI baterainya.
Selain SNI dan Postel, apa lagi yang perlu diperiksa?
Barang listrik dan elektronika di Indonesia juga masuk kewajiban pendaftaran K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan), dengan daftar jenis produk yang terus diperluas, termasuk adaptor daya dan charger rumah tangga. Importir power bank sebaiknya memeriksa kewajiban SNI, K3L, dan Postel sebagai tiga hal yang terpisah, bukan menganggap satu kepatuhan otomatis mencakup yang lain.