Low Power Wide Area Network (LPWAN) jadi tulang punggung banyak proyek IoT industri, mulai dari pemantauan tangki, sensor pertanian, sampai pelacakan aset. Di Indonesia, teknologi ini diatur secara khusus soal alokasi frekuensinya.

Di frekuensi mana LoRa beroperasi?

Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2019 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio mengalokasikan pita 920-923 MHz untuk penggunaan Low Power Wide Area non-seluler, termasuk LoRa, sebagai bagian dari kategori Short Range Device (SRD).

Apa bedanya dengan NB-IoT?

NB-IoT berbeda arsitektur dari LoRa. Kalau LoRa berjalan di pita SRD tanpa lisensi operator, NB-IoT berjalan di pita frekuensi seluler yang sudah dilisensikan ke operator telekomunikasi, karena NB-IoT memang varian dari teknologi jaringan seluler.

Apakah perangkat LPWAN tetap wajib sertifikat?

Tetap wajib. Perangkat dengan teknologi LoRa, NB-IoT, maupun Sigfox tergolong perangkat yang memancarkan atau menerima gelombang radio, sehingga tunduk pada kewajiban sertifikasi SDPPI/DJID yang sama seperti perangkat telekomunikasi lain, terlepas dari fakta bahwa dayanya rendah dan jangkauannya kecil per node.

Apa yang perlu diperhatikan importir modul IoT?

Modul LoRa yang diimpor sebagai komponen untuk dirakit ke produk lain (sensor, meteran, pelacak aset) tetap termasuk perangkat yang butuh sertifikasi, bukan cuma produk jadi yang dijual ke konsumen akhir. Ini sering terlewat oleh perusahaan yang menganggap modul kecil di dalam produknya tidak perlu diperiksa terpisah.