Pertanyaan yang paling sering masuk bukan soal cara mengurus, melainkan soal mana yang sebenarnya wajib. Banyak pelaku usaha mengira ketiganya adalah pilihan, atau bahwa memiliki salah satu membebaskan dari yang lain. Keduanya keliru.
Perbandingan singkat
| Aspek | Sertifikat Postel | SNI | TKDN |
|---|---|---|---|
| Yang diatur | Kelayakan teknis perangkat yang memancarkan atau menerima gelombang radio | Mutu dan keselamatan produk | Besaran kandungan komponen dalam negeri |
| Penerbit | Kementerian Komunikasi dan Digital | Lembaga sertifikasi terakreditasi, di ranah Kemenperin dan BSN | Kementerian Perindustrian |
| Sifat | Wajib bagi perangkat telekomunikasi sebelum diperdagangkan | Wajib untuk kategori produk tertentu | Wajib untuk kategori tertentu, termasuk produk HKT |
| Pertanyaan kuncinya | Apakah perangkat ini memancarkan gelombang radio? | Apakah kategori produk ini sudah diberlakukan SNI wajib? | Apakah kategori produk ini punya ambang TKDN? |
Untuk produk HKT, ketiganya saling mengunci
HKT adalah singkatan untuk handphone, komputer genggam, dan tablet. Pada kategori ini hubungannya bukan sejajar, melainkan berurutan.
Produk HKT wajib memenuhi TKDN minimal 35 persen, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar 30 persen, berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Regulasi yang semula menjadi dasar angka ini, Permen Kominfo 13/2021, sudah dicabut lewat Permen Komdigi 4/2025. Standar teknis perangkat seluler berbasis LTE dan IMT-2020/5G sekarang diatur KM Komdigi 569/2025, sementara tata cara penghitungan TKDN-nya sendiri tetap mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Yang perlu digarisbawahi: pemenuhan TKDN 35 persen itu menjadi persyaratan untuk memperoleh sertifikat perangkat sebelum produk boleh diedarkan atau dijual di Indonesia. Jadi bagi produsen ponsel, TKDN bukan kewajiban terpisah yang bisa dikerjakan belakangan, melainkan pintu masuk menuju sertifikat.
Pemerintah juga pernah menyampaikan rencana menaikkan ambang TKDN untuk HKT dari 35 persen menjadi 40 persen lewat revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Kami mencantumkan rencana ini dengan atribusi karena statusnya rencana kebijakan, bukan ketentuan yang sudah pasti berlaku.
Kalau produk saya bukan ponsel, bagaimana?
Semakin jauh dari kategori HKT, semakin longgar keterkaitannya. Untuk sebagian besar perangkat, yang menentukan hanya satu pertanyaan sederhana: apakah perangkat itu memancarkan atau menerima gelombang radio.
- TWS, speaker Bluetooth, remote nirkabel. Wajib sertifikat Postel karena memakai frekuensi radio. Ambang TKDN umumnya tidak berlaku.
- Router, access point, modem. Wajib sertifikat Postel. Untuk pengadaan pemerintah, TKDN bisa menjadi faktor penilaian tersendiri.
- Kulkas, setrika, kipas angin tanpa fitur nirkabel. Tidak wajib sertifikat Postel. Yang relevan justru SNI.
- Smart TV, CCTV berjaringan nirkabel, perangkat rumah pintar. Wajib sertifikat Postel karena ada modul nirkabelnya, dan bisa juga terkena SNI untuk aspek keselamatan kelistrikannya.
Kesalahan yang paling sering terjadi
- Mengira SNI menggantikan Postel. SNI menilai keselamatan produk, Postel menilai kelayakan pancaran radio. Objeknya berbeda.
- Mengira TKDN hanya urusan pabrik besar. Untuk kategori tertentu, TKDN justru menentukan bisa tidaknya sertifikat perangkat terbit.
- Mengurus satu per satu secara berurutan tanpa perencanaan. Ketiganya punya jalur dan lembaga berbeda, sehingga bisa dipetakan bersamaan sejak awal agar tidak saling menunggu.
Bagaimana ketiga kewajiban ini muncul bersamaan pada satu produk dibahas lebih jauh, termasuk kaitannya dengan IMEI, di artikel SDPPI, TKDN, dan IMEI. Perbedaan istilah Postel dan SDPPI dijelaskan di artikel Postel atau SDPPI.
Cara tercepat memastikan kewajiban produk Anda
Menebak kategori sendiri berisiko, karena satu fitur nirkabel kecil bisa mengubah seluruh kewajibannya. Kirimkan kepada kami merek, tipe, dan spesifikasi teknis produk Anda, terutama daftar fitur radio yang ada di dalamnya seperti Wi-Fi, Bluetooth, seluler, atau NFC. Kami bantu petakan mana yang wajib dan mana yang tidak, sekaligus urutan pengurusannya agar tidak saling menunggu.