Banyak pemohon baru berasumsi bahwa test report dari laboratorium internasional bereputasi otomatis dapat dipakai untuk sertifikasi di Indonesia. Asumsi ini mahal, karena pengujian ulang berarti tambahan biaya dan mundurnya jadwal peluncuran produk beberapa minggu.
Apa aturan yang berlaku sekarang?
Ketentuan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yang ditetapkan pada 13 Februari 2024. Peraturan ini mencakup standar teknis, prosedur pengujian, penerbitan sertifikat, hingga sanksi administratif.
Perlu dicatat karena masih banyak beredar di internet: Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi rujukan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permen 3 Tahun 2024. Artikel atau panduan yang masih menjadikan Permen 16/2018 sebagai dasar hukum berlaku sudah tidak mutakhir.
Prinsip dasarnya: laboratorium harus diakui
Laporan hasil uji yang dapat dipertimbangkan untuk sertifikasi hanyalah yang berasal dari balai uji atau laboratorium uji yang telah ditetapkan atau diakui oleh Direktur Jenderal. Reputasi global sebuah laboratorium tidak menggantikan pencantuman resmi ini.
Daftar balai uji luar negeri yang diakui ditetapkan lewat keputusan tersendiri. Acuan yang berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Komdigi Nomor 13 Tahun 2025, dengan periode keberlakuan 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2026.
Tiga syarat yang harus terpenuhi sekaligus
- Balai ujinya terdaftar. Nama laboratorium harus tercantum dalam lampiran keputusan yang berlaku.
- Ruang lingkupnya cocok. Laboratorium yang diakui untuk satu kategori perangkat belum tentu diakui untuk kategori lain.
- Diuji di lokasi laboratorium yang benar. Pengujian yang disubkontrakkan ke lokasi lain menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan dan daftar resmi.
Syarat administratif yang sering terlewat
Laporan hasil uji yang diterbitkan sejak 1 April 2021 wajib memakai tanda tangan digital. Laporan dengan tanda tangan hasil pindaian gambar tidak memenuhi syarat. Periksa hal ini sebelum laporan dikirim, karena memperbaikinya setelah pengujian selesai sering memakan waktu lebih lama daripada yang diperkirakan.
Perangkat HKT dan non-HKT diperlakukan berbeda
Pengakuan balai uji luar negeri diterbitkan untuk perangkat non-HKT. HKT adalah singkatan untuk handphone, komputer genggam, dan komputer tablet, yang jalur pengujiannya diarahkan ke dalam negeri.
Karena itu langkah pertama sebelum memesan pengujian bukan memilih laboratorium, melainkan memastikan kategori perangkat Anda. Salah kategori berarti seluruh rencana pengujian perlu disusun ulang.
Kasus khusus: perangkat pita 6 GHz
Ada kategori yang jalurnya lebih sempit lagi. Untuk perangkat RLAN pita 6 GHz, pengujian dipusatkan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi selama 12 bulan pertama sejak keputusan terkait ditetapkan, dan laporan dari luar negeri hanya diterima bila laboratoriumnya berskema MRA dengan ruang lingkup RLAN 6 GHz. Rinciannya di artikel aturan pita 6 GHz untuk Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7.
Empat kesalahan yang paling sering membuat laporan ditolak
- Memakai laboratorium yang tidak ada dalam lampiran. Ini penyebab penolakan paling umum dan paling mahal.
- Ruang lingkup tidak mencakup jenis perangkat yang diuji.
- Laporan tanpa tanda tangan digital yang sah.
- Acuan standar teknis sudah kedaluwarsa. Misalnya laporan LTE dan 5G yang masih mengacu standar lama, seperti dibahas di artikel KM 569 Tahun 2025.
Urutan langkah yang menghemat waktu dan biaya
- Tentukan kategori perangkat, HKT atau non-HKT.
- Identifikasi standar teknis yang berlaku, termasuk versi terbarunya.
- Periksa daftar balai uji yang diakui beserta ruang lingkupnya.
- Konfirmasi bahwa pengujian dilakukan di lokasi terdaftar.
- Pastikan format laporan memenuhi syarat tanda tangan digital.
- Baru pesan slot pengujian dan kirim sampel.
Ragu laporan uji Anda bisa dipakai atau tidak?
Memeriksa kelayakan laporan uji sebelum diajukan jauh lebih murah daripada menemukan masalahnya setelah permohonan ditolak. Kirimkan kepada kami salinan laporan hasil uji dan spesifikasi perangkat Anda. Kami bantu periksa apakah laboratoriumnya termasuk yang diakui, apakah ruang lingkupnya cocok, dan apakah acuan standarnya masih berlaku, sebelum Anda mengeluarkan biaya pengujian ulang yang mungkin sebenarnya tidak perlu.
Konsultasi lewat WhatsApp, atau pelajari dulu syarat dan proses sertifikasi.
Catatan verifikasi
Artikel ini diperiksa ulang pada 21 Juli 2026. Rujukan hukum diperbarui dari Permen Kominfo 16/2018 yang telah dicabut menjadi Permen Kominfo 3/2024 yang berlaku.