Setiap kali standar teknis diperbarui, yang berubah bukan hanya daftar frekuensinya. Parameter pengujiannya ikut bergeser, dan laporan hasil uji yang disusun dengan acuan lama bisa tidak lagi memadai. KM Komdigi 569 Tahun 2025 adalah pembaruan seperti itu untuk perangkat LTE dan 5G.
Apa itu KM Komdigi 569 Tahun 2025?
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 569 Tahun 2025 mengatur standar teknis perangkat telekomunikasi berbasis LTE dan IMT-2020 atau 5G NR. Dokumen ini tercatat dalam basis data JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kalangan konsultan kepatuhan sertifikasi secara konsisten menyebut keputusan ini menggantikan standar sebelumnya, yaitu KM Nomor 352 Tahun 2024, dan mulai berlaku efektif pada 19 Januari 2026. Kami mencantumkan informasi ini dengan atribusi karena belum berhasil memverifikasinya langsung dari badan dokumen resmi. Untuk keperluan pengajuan, gunakan dokumen resmi sebagai acuan.
Apa yang berubah dibanding aturan sebelumnya?
1. Penambahan band frekuensi
Perubahan yang paling banyak dibicarakan adalah masuknya Band 41 untuk LTE dan Band n41 untuk 5G NR, keduanya pada rentang 2496 sampai 2690 MHz. Perangkat yang ingin mengaktifkan band ini di Indonesia perlu mengikuti standar dalam KM 569.
2. Penyesuaian bandwidth
Aturan ini juga merapikan konfigurasi bandwidth yang diizinkan. Ini berpengaruh pada perangkat yang mengandalkan agregasi kanal untuk mencapai kecepatan tinggi.
3. Pembaruan parameter pengujian
Bagian yang sering luput justru ada di sini. Pembaruan mencakup parameter pengujian frekuensi dan transmisi, standar emisi spektrum radio, serta persyaratan keselamatan kelistrikan dan kompatibilitas elektromagnetik atau EMC.
Perangkat apa saja yang terdampak?
- Telepon seluler dan komputer tablet dengan modem seluler.
- Modem dan mifi berbasis LTE maupun 5G.
- Router dan CPE 5G untuk layanan internet rumah.
- Modul seluler yang tertanam pada perangkat IoT, kendaraan, dan mesin industri.
Apakah sertifikat lama otomatis batal?
Tidak. Sertifikat yang sudah diterbitkan tidak serta-merta gugur karena terbitnya standar baru. Yang perlu diperiksa adalah dua hal: apakah ada perubahan spesifikasi pada perangkat, dan apakah pengajuan yang sedang berjalan masih memakai acuan lama.
Sertifikasi yang mengacu pada standar sebelumnya sebaiknya dievaluasi ulang bila terdapat perubahan spesifikasi teknis, terutama bila perangkat akan mengaktifkan Band 41 atau n41. Pembahasan soal masa berlaku sertifikat ada di artikel apakah sertifikat SDPPI berlaku 3 tahun.
Apa yang perlu dilakukan sekarang?
- Periksa band yang didukung perangkat Anda. Bila Band 41 atau n41 termasuk di dalamnya, pastikan acuan pengujiannya versi terbaru.
- Cek acuan pada laporan hasil uji yang Anda pegang. Bila masih menyebut standar lama, konfirmasikan apakah masih dapat dipakai untuk pengajuan Anda.
- Sinkronkan dengan laboratorium uji sebelum memesan slot. Pastikan ruang lingkup pengujiannya mencakup parameter versi terbaru.
- Perbarui dokumen spesifikasi teknis. Daftar band, kelas daya, dan konfigurasi bandwidth harus konsisten antara dokumen dan hasil uji.
Kenapa Band 41 baru masuk sekarang?
Rentang 2,6 GHz adalah pita yang penataan penggunaannya berjalan bertahap di Indonesia, termasuk lewat proses seleksi pengguna pita frekuensi radio. Standar teknis perangkat mengikuti kesiapan penataan pita tersebut. Konsekuensi praktisnya sederhana: fitur yang secara global sudah lazim tidak otomatis boleh aktif di Indonesia sampai standar teknisnya terbit.
Sertifikat perangkat dan izin frekuensi adalah dua hal berbeda
Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi menyatakan perangkat memenuhi standar teknis sehingga boleh diperdagangkan. Izin penggunaan spektrum adalah hal terpisah yang melekat pada penyelenggara jaringan. Kekeliruan memahami dua hal ini sering membuat pemohon mengurus izin yang salah, seperti dibahas di artikel perangkat Wi-Fi butuh ISR.
Untuk memastikan perangkat Anda termasuk yang wajib bersertifikat, lihat daftar perangkat wajib sertifikasi, dan untuk gambaran tahapannya lihat syarat dan proses sertifikasi.
Catatan verifikasi
Artikel ini disusun berdasarkan pemeriksaan sumber pada 21 Juli 2026. Keberadaan dan penomoran regulasi diverifikasi lewat basis data JDIH Kemkomdigi. Rincian tanggal berlaku dan isi lampiran sebaiknya dikonfirmasi langsung pada dokumen resminya sebelum dipakai sebagai dasar pengajuan. Bila Anda menemukan ketidaksesuaian, hubungi kami lewat WhatsApp agar artikel ini kami perbarui.