Di lapangan, tiga istilah kerap dipakai bergantian untuk satu hal yang sama: izin Postel, sertifikat SDPPI, dan sertifikat perangkat telekomunikasi. Kebingungan ini wajar, tetapi memahami perbedaannya membantu Anda membaca regulasi dan mengurus izin dengan tepat.
Satu sertifikat, banyak nama
“Postel” berasal dari kata Pos dan Telekomunikasi — sebutan lama yang masih melekat di benak banyak orang. Yang dimaksud sebenarnya adalah sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang kini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).
Jadi ketika seseorang menyebut “izin Postel” dan orang lain menyebut “sertifikat SDPPI”, keduanya merujuk dokumen yang identik. Tidak ada dua izin terpisah.
Yang berubah setelah 2024
Restrukturisasi kementerian pada 2024 mengubah struktur di atas SDPPI. Ditjen SDPPI kini berada di bawah Ditjen Infrastruktur Digital (DJID), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) — menggantikan nama Kominfo sebelumnya. Fungsi sertifikasi perangkatnya sendiri tetap berjalan.
Akibatnya, banyak materi lama di internet masih menyebut “Kominfo” atau merujuk aturan sebelum Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024. Selalu pastikan sumber yang Anda baca mengacu regulasi yang berlaku sekarang.
Kenapa ini penting untuk Anda
Salah menyebut istilah bukan sekadar soal bahasa. Ia bisa membuat Anda mencari layanan yang keliru, mengutip tarif yang sudah tidak berlaku, atau menyiapkan dokumen berdasarkan prosedur lama. Memulai dari pemahaman istilah yang benar adalah langkah pertama proses yang efisien.
