Halaman ini adalah titik awal. Bila Anda baru pertama kali berurusan dengan sertifikasi perangkat telekomunikasi, bacalah sampai selesai lebih dulu, karena sebagian besar kesalahan mahal terjadi karena melompati satu tahap di awal.

Apa itu sertifikasi Postel?

Sertifikasi Postel adalah proses memperoleh sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Sertifikat ini menyatakan bahwa sebuah perangkat telah memenuhi standar teknis yang berlaku di Indonesia, sehingga sah untuk dibuat, dirakit, atau diperdagangkan.

Istilahnya berganti beberapa kali. Anda akan menemukan sebutan Postel, SDPPI, dan kini DJID atau Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Ketiganya menunjuk pada urusan yang sama. Penjelasan perbedaannya ada di artikel Postel atau SDPPI.

Apa dasar hukumnya?

  • PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
  • Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, ditetapkan 13 Februari 2024. Peraturan ini mengatur standar teknis, prosedur pengujian, penerbitan sertifikat, dan sanksi administratif, sekaligus mencabut Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2018.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 untuk sisi pengawasan dan pengendalian peredaran perangkat.

Di luar itu, setiap kategori perangkat punya standar teknis sendiri yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri, dan isinya diperbarui berkala.

Siapa yang wajib mengurus?

Kewajiban melekat pada pihak yang membuat, merakit, memasukkan, atau memperdagangkan perangkat di Indonesia. Dalam praktik berarti produsen lokal, importir, pemegang merek, dan distributor.

Yang menentukan wajib atau tidaknya bukan jenis produknya menurut nama, melainkan satu pertanyaan teknis: apakah perangkat itu memancarkan atau menerima gelombang radio. Perinciannya di artikel daftar perangkat wajib sertifikasi.

Urutan pengurusan

  1. Siapkan legalitas usaha. NIB dengan KBLI yang sesuai lewat sistem OSS.
  2. Ajukan PB-UMKU. Di laman oss.go.id, pilih KBLI lalu pilih Perizinan Berusaha UMKU untuk Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, sampai memperoleh ID Izin.
  3. Dapatkan PLG ID. Bila belum memilikinya, unggah dokumen persyaratan PLG ID di laman e-Sertifikasi untuk diverifikasi.
  4. Siapkan laporan hasil uji dari balai uji yang diakui. Syaratnya di artikel kapan laporan hasil uji luar negeri diterima.
  5. Ajukan permohonan lewat laman sertifikasi.postel.go.id beserta dokumen spesifikasi teknis dan foto produk.
  6. Verifikasi dan penerbitan. Setelah dokumen dinyatakan sesuai, sertifikat diterbitkan.

Hal teknis yang jarang diberitahukan di awal

Permohonan pada sistem e-Sertifikasi dilaksanakan pada hari kerja dalam jendela waktu 08.00 sampai 11.00 WIB, dengan sistem antrean, dan jumlah permohonan yang diproses dibatasi maksimal 60 permohonan dalam satu hari.

Konsekuensinya nyata bagi perencanaan. Kesiapan dokumen saja tidak cukup, karena Anda juga bersaing memperebutkan kuota harian. Jam layanan kantor sendiri berjalan Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.

Setelah sertifikat terbit

Sertifikat bukan akhir dari kewajiban. Nomor sertifikat perlu dicantumkan pada label perangkat dan sebaiknya juga pada deskripsi produk di lapak penjualan. Keaslian sertifikat dapat diperiksa publik, seperti dijelaskan di artikel cara cek sertifikat Postel. Soal masa berlakunya dibahas di artikel apakah sertifikat SDPPI berlaku 3 tahun.

Apa risikonya bila diabaikan?

Sanksi administratif berupa denda kepada pelaku usaha yang memasukkan perangkat untuk digunakan dan diperdagangkan sudah diberlakukan sejak Desember 2023. Penertiban fisik dan pemusnahan perangkat ilegal juga berjalan. Bagi penjual daring, konsekuensi yang paling cepat terasa adalah penghapusan listing, seperti dibahas di artikel produk ditakedown marketplace.

Kewajiban lain yang sering datang bersamaan

Sertifikat Postel kerap bukan satu-satunya. Ada SNI untuk aspek keselamatan produk, TKDN untuk kandungan komponen dalam negeri, dan pendaftaran IMEI untuk perangkat seluler. Perbandingannya di artikel Postel, SNI, dan TKDN.

Mulai dari mana kalau Anda belum pernah mengurus sama sekali?

Titik paling menentukan justru ada di awal, yaitu memastikan apakah produk Anda benar wajib bersertifikat dan masuk kategori mana. Salah menetapkan kategori berarti salah standar teknis, salah laboratorium, dan biaya pengujian yang terbuang.

Kirimkan kepada kami merek, tipe, dan spesifikasi teknis produk Anda, terutama daftar fitur radionya. Kami bantu petakan kewajibannya, jalur pengujian yang sesuai, serta perkiraan waktu dan biaya, sebelum Anda mengeluarkan biaya apa pun.

Konsultasi lewat WhatsApp, atau lihat layanan kami dan rincian biayanya.

Catatan verifikasi

Artikel ini disusun berdasarkan pemeriksaan sumber pada 21 Juli 2026. Standar teknis per kategori perangkat diperbarui berkala, sehingga acuan terbaru perlu dipastikan setiap kali mengajukan permohonan.

Sumber