Pertanyaan yang paling sering masuk berbunyi mirip: apakah produk saya termasuk yang wajib. Jawabannya tidak ditentukan oleh kategori dagang produk itu, melainkan oleh satu hal teknis yang kadang tidak tertulis jelas di brosur.
Pertanyaan penentunya cuma satu
Apakah perangkat itu memancarkan atau menerima gelombang radio. Bila ya, perangkat tersebut umumnya wajib memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebelum dibuat, dirakit, atau diperdagangkan di Indonesia.
Karena itu sebuah kulkas biasa tidak wajib, tetapi kulkas dengan modul Wi-Fi menjadi wajib. Perbedaannya bukan pada kulkasnya, melainkan pada modul nirkabel di dalamnya.
Ada daftar resminya, yaitu KM 469 Tahun 2025
Anda tidak perlu menebak. Pemerintah menerbitkan daftar khusus lewat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 2025 tentang Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Yang Wajib Memenuhi Standar Teknis.
| Hal | Keterangan |
|---|---|
| Ditetapkan | 6 November 2025 |
| Berlaku | 6 Desember 2025 |
| Dasar | Amanat Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi |
| Tujuan | Melindungi peredaran perangkat serta memudahkan pengendalian dan pengawasan importasi |
Hal yang perlu diperhatikan importir: cakupannya meluas ke perangkat rumah tangga, IoT, dan elektronik konsumen yang memiliki fitur telekomunikasi. Artinya produk yang dulu dianggap sekadar barang elektronik biasa kini bisa masuk daftar begitu ia dibekali fitur nirkabel.
Untuk keputusan pengadaan atau impor, ambil daftar lengkapnya dari dokumen resmi di JDIH Kemkomdigi. Pengelompokan di artikel ini disusun agar mudah dipahami, sedangkan yang mengikat adalah lampiran keputusan tersebut.
Kelompok perangkat yang wajib
Perangkat seluler
Telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet, modem dan mifi LTE maupun 5G, serta modul seluler yang tertanam pada perangkat lain. Kategori ini juga terikat kewajiban TKDN, seperti dibahas di artikel Postel, SNI, dan TKDN.
Perangkat jaringan nirkabel
Router, access point, range extender, dan switch yang memiliki fitur nirkabel. Perangkat pita 6 GHz punya persyaratan tambahan, dijelaskan di artikel aturan pita 6 GHz.
Short Range Device
Perangkat jarak pendek seperti earphone TWS, speaker Bluetooth, remote nirkabel, keyboard dan tetikus nirkabel, pelacak barang, modul RFID, serta pengisi daya nirkabel. Standar teknisnya diatur dalam KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024, dibahas di artikel standar teknis SRD.
Perangkat IoT dan rumah pintar
Smart meter, kunci pintar, kamera pengawas berjaringan nirkabel, lampu pintar, dan sensor yang terhubung lewat Wi-Fi, Bluetooth, atau jaringan seluler. Termasuk pula peralatan rumah tangga berfitur pintar seperti pendingin ruangan dan mesin cuci yang dapat dikendalikan lewat aplikasi.
Perangkat hiburan berfitur nirkabel
Televisi pintar, konsol permainan, dan pengeras suara nirkabel.
Radio komunikasi
HT, radio rig, repeater, radio trunking, dan PMR. Standar teknisnya diperbarui lewat KM Komdigi Nomor 67 Tahun 2026, dibahas di artikel aturan baru HT dan repeater.
Yang umumnya tidak wajib
Perangkat elektronik tanpa fitur radio sama sekali. Contohnya setrika, kipas angin, kompor listrik, atau monitor tanpa modul nirkabel. Untuk kelompok ini yang relevan biasanya SNI, bukan sertifikat Postel.
Perlu ditegaskan, tidak wajib sertifikat Postel bukan berarti bebas dari seluruh kewajiban. Keduanya diatur lembaga yang berbeda dengan tujuan yang berbeda.
Zona abu-abu yang paling sering salah dinilai
- Perangkat dengan modul tertanam. Mesin industri, kendaraan, atau alat kesehatan yang di dalamnya ada modul seluler atau Wi-Fi. Produk utamanya bukan perangkat telekomunikasi, tetapi modulnya membuat kewajiban itu muncul.
- Produk yang hanya menerima sinyal. Banyak yang mengira kewajiban hanya berlaku untuk yang memancarkan. Fungsi menerima juga masuk dalam lingkup pengaturan, sehingga perlu diperiksa per kasus.
- Aksesori berdaya nirkabel. Pengisi daya nirkabel bekerja lewat induksi dan tidak mengirim data, tetapi tetap masuk lingkup pengaturan.
- Varian produk yang berbeda. Satu model dengan dua versi, satu ada Bluetooth dan satu tidak, memiliki status kewajiban yang berbeda meski namanya sama.
Cara memastikan tanpa menebak
- Buka datasheet resmi produk, bukan deskripsi di lapak penjualan.
- Cari bagian konektivitas atau wireless. Perhatikan penyebutan Wi-Fi, Bluetooth, NFC, LTE, 5G, LoRa, Zigbee, atau RFID.
- Catat pita frekuensi dan daya pancarnya bila tercantum.
- Cocokkan jenis perangkat Anda dengan daftar dalam KM 469 Tahun 2025.
- Periksa apakah varian yang akan Anda impor sama dengan yang tertulis di datasheet.
Masih ragu produk Anda masuk yang mana?
Kesalahan pada tahap ini merambat ke mana-mana, karena salah kategori berarti salah standar teknis, salah laboratorium, dan biaya pengujian yang terbuang. Sebaliknya, memastikan produk Anda ternyata tidak wajib bersertifikat juga menghemat biaya yang tidak perlu.
Kirimkan kepada kami datasheet atau tautan produk Anda. Kami bantu pastikan status kewajibannya menurut daftar yang berlaku, kategori standar teknisnya, serta langkah berikutnya bila memang perlu disertifikasi.
Cek kewajiban produk lewat WhatsApp, atau lihat halaman perangkat dan rincian biaya.