Perangkat radio komunikasi seperti HT dan repeater sering dianggap produk sederhana yang bebas beredar. Kenyataannya perangkat ini memancarkan gelombang radio, sehingga tunduk pada kewajiban sertifikasi yang sama seperti perangkat telekomunikasi lain. Standar teknisnya baru saja diperbarui.

Apa itu KM Komdigi 67 Tahun 2026?

Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 67 Tahun 2026 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Land Mobile Radio. Menurut basis data JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital, keputusan ini ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Kewajiban sertifikasi perangkat telekomunikasi sendiri berakar pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang mensyaratkan setiap perangkat yang dibuat, dirakit, atau diperdagangkan di Indonesia memenuhi standar teknis yang berlaku.

Perangkat apa yang termasuk Land Mobile Radio?

LMR adalah perangkat komunikasi radio untuk dinas tetap dan bergerak darat, bekerja pada pita MF, HF, VHF, dan UHF. Dalam praktik sertifikasi, kategorinya mencakup:

  • Radio konvensional, yang paling umum dikenal sebagai HT dan radio rig.
  • Radio trunking, dipakai untuk armada dan operasional skala besar.
  • PMR atau Private Mobile Radio, radio jarak pendek untuk pemakaian umum.

Ketiganya dapat berbentuk repeater, base, mobile, handheld, maupun radio modem. Bentuk fisik tidak menentukan status kewajibannya. Sebuah HT kecil dan sebuah repeater di atas menara sama-sama termasuk perangkat yang wajib bersertifikat.

Kenapa standarnya diperbarui?

Standar teknis LMR sebelumnya dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan teknologi perangkat radio. Pembaruan standar adalah hal rutin dalam rezim sertifikasi, dan konsekuensinya selalu sama: parameter pengujian bergeser, sehingga laporan hasil uji perlu diperiksa kesesuaiannya.

Cara mendapatkan angka teknis yang mengikat

Di internet beredar berbagai ringkasan yang memuat batas daya pancar, rentang kanal, dan pembatasan fitur untuk perangkat LMR. Angka-angka tersebut berbeda antar sumber, dan sebagian tidak menyertakan rujukan ke dokumen aslinya. Untuk keperluan pengujian dan pengajuan sertifikat, ringkasan pihak ketiga tidak memadai. Salah mengutip batas daya berarti pengujian dipesan dengan parameter yang keliru, dan biayanya tidak kembali.

Langkah untuk mendapatkan angka yang sah:

  1. Buka basis data JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.
  2. Cari Keputusan Menteri Nomor 67 Tahun 2026.
  3. Gunakan tombol unduh produk hukum untuk mengambil dokumen lengkapnya.
  4. Periksa bagian lampiran. Di situlah batas daya pancar, rentang frekuensi per kategori, dan persyaratan fitur dicantumkan.
  5. Cocokkan dengan spesifikasi perangkat Anda sebelum memesan pengujian.

Bila dokumen sulit dibaca atau lampirannya tidak jelas, laboratorium uji dan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital adalah tempat bertanya yang tepat. Konsultan sertifikasi juga dapat membantu membacakan lampirannya untuk kasus perangkat Anda.

Sertifikat perangkat tidak sama dengan izin frekuensi

Ini bagian yang paling sering keliru dipahami pengguna radio komunikasi. Ada dua kewajiban terpisah:

  1. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi, melekat pada produk, menjadi syarat perangkat boleh dibuat, dirakit, atau diperdagangkan di Indonesia.
  2. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio, melekat pada pemakaian kanal, misalnya Izin Stasiun Radio untuk repeater dan base station.

Membeli HT bersertifikat tidak berarti Anda otomatis boleh memakai frekuensi apa pun. Sebaliknya, memiliki izin frekuensi tidak menyelamatkan perangkat yang tidak bersertifikat. Kesalahan memahami pemisahan ini dibahas juga di artikel perangkat Wi-Fi butuh ISR.

Langkah bagi importir dan distributor perangkat radio

  1. Petakan produk Anda ke kategori yang tepat: konvensional, trunking, atau PMR.
  2. Ambil angka batas teknis dari lampiran dokumen resmi, bukan dari ringkasan pihak ketiga.
  3. Periksa fisik perangkat terhadap persyaratan fitur, termasuk konfigurasi antena dan kanal.
  4. Tinjau laporan hasil uji yang ada, termasuk tanggal terbit dan parameter acuannya.
  5. Selesaikan pengajuan sertifikasi sebelum barang dipesan dalam jumlah besar.

Gambaran alur dan dokumennya ada di halaman syarat dan proses sertifikasi, sedangkan perkiraan biayanya di halaman biaya sertifikasi. Syarat penerimaan laporan uji dibahas di artikel kapan laporan hasil uji luar negeri diterima.

Catatan verifikasi

Artikel ini disusun berdasarkan pemeriksaan sumber pada 21 Juli 2026. Judul lengkap dan tanggal penetapan diverifikasi lewat basis data JDIH Kemkomdigi. Angka batas daya, rentang kanal, dan persyaratan fitur sengaja tidak dicantumkan di sini karena kami belum dapat memverifikasinya langsung dari badan dokumen resmi, dan ringkasan yang beredar di internet saling berbeda. Ambil angkanya dari lampiran dokumen resmi. Bila Anda memegang salinan resminya dan menemukan hal yang perlu kami tambahkan, hubungi kami lewat WhatsApp.

Sumber