Kolom acuan pada sertifikat Postel menyebut standar teknis yang dipakai menguji perangkat. Kolom ini menentukan laporan hasil uji seperti apa yang sah, dan salah memilihnya sebelum menguji adalah kesalahan yang biayanya paling mahal dalam seluruh proses sertifikasi.
Masalahnya, tidak ada daftar resmi yang mengatakan aturan mana yang sedang aktif dipakai untuk kategori apa. Yang ada hanya kumpulan Keputusan Menteri yang terbit berkala. Jadi kami balik pertanyaannya: alih-alih membaca aturan satu per satu, kami hitung apa yang benar-benar dicantumkan DJID pada sertifikat yang terbit. Datanya dari 115.659 baris daftar Sertifikat Terbit, disalin pada 1 Agustus 2026.
Aturan mana yang paling banyak dipakai pada 2026?
| Acuan | Sertifikat 2026 | Porsi |
|---|---|---|
| KM Kominfo 260 Tahun 2024 | 4.776 | 60,72% |
| KM Komdigi 12 Tahun 2025 | 3.145 | 39,99% |
| KM Kominfo 60 Tahun 2022 | 2.006 | 25,51% |
| CISPR 32 | 559 | 7,11% |
| KM Komdigi 569 Tahun 2025 | 540 | 6,87% |
| KM Komdigi 45 Tahun 2025 | 454 | 5,77% |
| Permen Kominfo 4 Tahun 2019 | 403 | 5,12% |
| KM Komdigi 46 Tahun 2025 | 246 | 3,13% |
| KM Komdigi 197 Tahun 2026 | 96 | 1,22% |
Angka ini dihitung dari 7.865 sertifikat yang terbit sampai 1 Agustus 2026. Persentasenya tidak berjumlah seratus karena satu sertifikat bisa mencantumkan lebih dari satu acuan, misalnya perangkat yang punya Wi-Fi sekaligus Bluetooth.
Dua nama teratas menjelaskan sebagian besar isi database hari ini. KM Kominfo 260 Tahun 2024 mengatur standar teknis perangkat jarak pendek atau short range device, kelompok yang memuat Bluetooth, NFC, RFID, dan UWB. KM Komdigi 12 Tahun 2025 berjudul Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Jaringan Area Lokal Radio, yang berarti perangkat Wi-Fi.
Seberapa cepat acuan berganti?
Jauh lebih cepat daripada yang diperkirakan kebanyakan importir. Bandingkan tiga tahun terakhir.
| Acuan | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|
| Perdirjen SDPPI 161 Tahun 2019 | 36,96% | 2,18% | di bawah 0,8% |
| Perdirjen SDPPI 2 Tahun 2019 | 36,48% | 18,01% | di bawah 0,8% |
| KM Kominfo 260 Tahun 2024 | 24,65% | 62,56% | 60,72% |
| KM Komdigi 12 Tahun 2025 | belum ada | 24,06% | 39,99% |
Perhatikan baris pertama. Pada 2024, Perdirjen SDPPI 161 Tahun 2019 muncul pada 36,96 persen sertifikat baru dan merupakan acuan yang paling banyak dipakai. Setahun kemudian tinggal 2,18 persen. Tahun ini aturan itu tidak lagi masuk lima belas besar, artinya berada di bawah 0,8 persen.
Pergantian sebesar itu terjadi dalam dua puluh empat bulan. Kalau tim Anda memakai berkas contoh dari permohonan tahun 2023 atau 2024, kemungkinan besar rujukannya sudah bukan rujukan yang dipakai untuk kategori Anda hari ini.
Apakah sertifikat dengan acuan lama jadi tidak sah?
Tidak. Ini perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan kepanikan yang keliru.
Sertifikat yang sudah terbit dengan acuan lama tetap sertifikat yang sah, karena diterbitkan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat itu. Yang berubah adalah rujukan untuk permohonan baru. Jadi Perdirjen SDPPI 161 Tahun 2019 yang tercatat pada 24.203 sertifikat sepanjang waktu bukan berarti 24.203 sertifikat bermasalah. Itu hanya jejak bahwa aturan tersebut pernah menjadi rujukan utama selama bertahun-tahun.
Yang perlu Anda periksa adalah hal yang berbeda: ketika mengajukan permohonan baru atau mengulang pengujian, apakah acuan yang dipakai adalah yang berlaku sekarang untuk kategori perangkat Anda.
Aturan baru apa saja yang muncul dalam dua tahun terakhir?
Selain dua nama besar di atas, ada beberapa Keputusan Menteri yang baru mulai terlihat di data:
- KM Komdigi 569 Tahun 2025, muncul pada 6,87 persen sertifikat 2026. Kami bahas di Band 41 dan n41 masuk standar teknis LTE dan 5G.
- KM Komdigi 45 Tahun 2025, 5,77 persen, ditetapkan 18 Februari 2025 dan berstatus berlaku menurut JDIH Komdigi.
- KM Komdigi 46 Tahun 2025, 3,13 persen, mengatur standar teknis Wireless Power Transmission.
- KM Komdigi 197 Tahun 2026, 1,22 persen dan masih menanjak karena baru terbit tahun ini. Kami bahas di aturan baru batas SAR untuk ponsel dan tablet.
Total ada 1.451 rujukan berbeda di seluruh daftar setelah penulisannya kami seragamkan. Sebagian besar adalah aturan lama yang tinggal jejak, tetapi jumlah itu menunjukkan betapa terpecahnya lanskap standar teknis di Indonesia.
Apa yang sebaiknya Anda lakukan
- Kunci acuan sebelum memesan pengujian, bukan sesudah. Laporan hasil uji yang dibuat berdasarkan acuan yang tidak lagi dipakai berisiko tidak terpakai, dan biaya ujinya tidak bisa ditarik kembali.
- Jangan menyalin acuan dari berkas permohonan lama. Berdasarkan data di atas, berkas berumur dua tahun sudah cukup untuk membuat rujukan Anda usang.
- Periksa apakah perangkat Anda butuh lebih dari satu acuan. Perangkat dengan Wi-Fi sekaligus Bluetooth lazimnya mencantumkan dua aturan sekaligus, dan itu terlihat jelas pada sertifikat yang terbit.
- Rujuk naskah resminya di JDIH Komdigi, bukan ringkasan di blog mana pun, termasuk halaman ini.
Metodologi
Angka dihitung tim Izin Postel dari salinan daftar Sertifikat Terbit DJID yang diambil 1 Agustus 2026 dari sertifikasi.postel.go.id, berisi 115.659 baris dengan tanggal terbit 12 Januari 2006 sampai 1 Agustus 2026. Penghitung resmi DJID pada waktu yang sama menunjukkan 115.687.
Kolom acuan sering memuat lebih dari satu rujukan dalam satu sel, dipisahkan koma, dengan gaya penulisan yang tidak seragam. Kami memecahnya menjadi rujukan tunggal dan menyeragamkan penulisannya, misalnya menyatukan penulisan dengan dan tanpa tanda titik dua. Karena satu sertifikat bisa memuat beberapa rujukan, persentase pada tabel dihitung terhadap jumlah sertifikat tahun bersangkutan dan totalnya melebihi seratus persen.
Untuk tahun 2026 kami menampilkan lima belas rujukan teratas. Aturan yang tidak masuk daftar itu berada di bawah ambang 0,78 persen, dan itulah dasar keterangan di bawah 0,8 persen pada tabel perbandingan. Judul dan status KM Komdigi 12 Tahun 2025, 45 Tahun 2025, dan 46 Tahun 2025 dirujuk dari JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Izinpostel.com bukan situs resmi pemerintah.
Bacaan lanjutan
- KM 260 Tahun 2024: standar teknis SRD untuk Bluetooth, NFC, RFID, dan UWB
- Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 di Indonesia: aturan pita 6 GHz dan cara sertifikasinya
- Uji sampel atau evaluasi dokumen? Memilih jalur sertifikasi yang tepat
Ingin dipastikan acuan mana yang berlaku untuk kategori perangkat Anda sebelum biaya uji keluar? Konsultasikan lewat WhatsApp.