Kebanyakan pembahasan tentang sertifikasi Postel berhenti di kalimat umum seperti siapkan dokumen lengkap. Padahal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 menyebut isinya cukup rinci, termasuk tenggat waktu yang kalau terlewat membuat permohonan batal. Artikel ini merangkum apa yang benar-benar diatur, lalu menutupnya dengan tiga titik rawan yang terlihat dari data sertifikat publik DJID.

Apa saja yang wajib dilampirkan dalam permohonan?

Permen 3/2024 membagi lampiran menjadi yang berlaku untuk semua permohonan dan yang hanya diminta untuk jenis perangkat atau jenis pemohon tertentu. Empat yang berlaku umum:

  • Laporan hasil uji alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
  • Dokumen spesifikasi teknis perangkat.
  • Deklarasi kesesuaian atau declaration of conformity terhadap standar teknis, ditandatangani pemohon.
  • Foto berwarna yang memperlihatkan merek dan tipe perangkat dengan jelas.

Selebihnya bersyarat, tergantung apa yang Anda ajukan dan sebagai siapa Anda mengajukan:

SituasiLampiran tambahan
Perangkat penguat sinyalPerjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia, serta pernyataan bahwa penjualan dibatasi hanya kepada penyelenggara
Telepon atau modem satelitPerjanjian sejenis dengan penyelenggara layanan satelit di Indonesia
Perangkat selulerJaminan keamanan IMEI dan daftar IMEI yang diakui GSMA
Pemohon berstatus distributorSurat penunjukan dari pemilik merek
Pemohon pemilik merekDokumen kepemilikan merek
Perangkat terkena kewajiban kandungan lokalDokumen pemenuhan TKDN dari kementerian perindustrian
Penggunaan bukan untuk diperdagangkanPernyataan tertulis, misalnya untuk instansi pemerintah, organisasi internasional, atau perseorangan

Di luar daftar itu, ada satu kewajiban yang gampang dilewatkan karena bunyinya normatif: pemohon wajib menyampaikan data yang benar dan dokumen yang valid. Ini bukan basa-basi. Kewajiban inilah yang menjadi dasar ketika di kemudian hari ditemukan ketidakcocokan antara yang diajukan dan yang beredar.

Berapa lama DJID memverifikasi permohonan?

Menurut Permen 3/2024, verifikasi diselesaikan paling lama satu hari sejak permohonan sertifikat diterima dengan lengkap. Hasil verifikasi itulah yang menentukan permohonan disetujui atau ditolak.

Kalimat diterima dengan lengkap adalah bagian terpenting dari seluruh pasal itu, dan paling sering dilewati saat dibaca. Tenggat satu hari tidak mulai berjalan saat Anda menekan tombol kirim. Tenggat itu berjalan saat berkas Anda dinyatakan lengkap. Artinya, kalau permohonan Anda berhenti berminggu-minggu, dalam kerangka peraturan itu bukan keterlambatan layanan, melainkan status permohonan yang belum pernah mencapai titik lengkap.

Konsekuensi praktisnya jelas: sebagian besar waktu yang Anda rasakan sebagai lama justru terjadi di sisi Anda, bukan di sisi DJID. Membereskan lampiran sebelum mengajukan bernilai jauh lebih besar daripada menanyakan status setelah mengajukan.

Setelah disetujui, apa yang masih bisa membatalkan permohonan?

Ini jebakan yang paling mahal, karena terjadi justru setelah kabar baik. Begitu permohonan disetujui, terbit Surat Perintah Pembayaran. Permen 3/2024 mengatur biaya sertifikat harus dilunasi paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal SPP diterbitkan. Kalau lewat, permohonan dinyatakan batal dan SPP dibatalkan.

Perhatikan kata kalender, bukan hari kerja. Empat belas hari kalender yang jatuh di masa libur panjang bisa menyusut drastis dalam hitungan hari kerja tim keuangan Anda. Bila pembayaran berjalan lancar, sertifikat diterbitkan pada hari yang sama setelah biaya dilunasi.

Jadi urutan yang benar bukan mengurus anggaran setelah SPP terbit, melainkan menyiapkan persetujuan pembayaran sebelum permohonan diajukan.

Berapa lama laporan hasil uji masih bisa dipakai?

Untuk kelompok handphone, komputer genggam, dan tablet, Permen 3/2024 mensyaratkan laporan hasil uji diterbitkan paling lama lima tahun sebelum tanggal permohonan, baik dari balai uji dalam maupun luar negeri.

Ini penting untuk produk yang lama beredar lalu diajukan ulang, atau untuk laporan uji yang diwarisi dari pemegang sertifikat sebelumnya. Laporan yang usianya lewat batas tidak bisa diselamatkan dengan surat pengantar apa pun.

Kalau permohonan ditolak, apakah kami diberi tahu alasannya?

Ya. Permen 3/2024 mengatur bahwa pemberitahuan penolakan memuat alasan penolakan permohonan sertifikat.

Namun perlu dikatakan apa adanya: peraturan ini tidak memuat daftar baku alasan penolakan. Yang diatur adalah kewajiban menyampaikan alasannya, bukan katalog sebabnya. Karena itu kami tidak akan menyusun daftar alasan penolakan resmi, sebab daftar seperti itu tidak ada di dalam peraturannya. Yang bisa kami lakukan adalah menunjukkan titik-titik yang secara struktural paling rawan, dan itu ada di bagian berikut.

Tiga titik rawan yang terlihat dari data sertifikat

Bagian ini tidak diambil dari peraturan, melainkan dari salinan daftar Sertifikat Terbit DJID yang kami ambil pada 1 Agustus 2026, berisi 115.659 baris.

Acuan teknis yang sudah tidak mutakhir

Acuan yang paling banyak muncul di seluruh daftar adalah Perdirjen SDPPI Nomor 161 Tahun 2019, tercatat pada 24.203 sertifikat atau 20,93 persen sepanjang waktu. Karena standar teknis diperbarui lewat Keputusan Menteri yang terbit berkala, contoh dokumen lama yang beredar antar-importir sangat mungkin masih memakai rujukan yang bukan lagi rujukan terbaru untuk kategori Anda.

Kecepatan pergantiannya nyata. Pada 2024 Perdirjen SDPPI 161 Tahun 2019 masih muncul di 36,96 persen sertifikat baru; pada 2026 aturan itu berada di bawah 0,8 persen penerbitan baru. Petanya kami uraikan di peta acuan standar teknis 2024 sampai 2026. Salah memilih acuan sebelum menguji adalah satu-satunya kesalahan di halaman ini yang biayanya bisa puluhan juta, karena laporan hasil uji yang terlanjur dibayar berisiko tidak terpakai.

Penulisan nama yang tidak konsisten

Dalam daftar sertifikat publik terdapat 6.400 ejaan nama pemohon yang berbeda, padahal setelah penulisannya dirapikan hanya ada 5.199 badan usaha. Artinya sekitar 1.200 ejaan adalah tulisan lain untuk perusahaan yang sudah ada. Penyebabnya satu badan usaha ditulis dengan beberapa gaya. Sebagai gambaran, satu perusahaan teknologi besar muncul sebagai dua entri terpisah, yang satu menaruh PT di belakang nama sebanyak 2.309 sertifikat, yang lain menaruh PT di depan sebanyak 1.333 sertifikat. Keduanya perusahaan yang sama.

Karena Permen 3/2024 mewajibkan data yang benar dan dokumen yang valid, ketidakcocokan penulisan antara akta, surat penunjukan, laporan uji, dan formulir permohonan adalah hal yang harus dirapikan sebelum diajukan, bukan sesudah ditanyakan.

Nama dan negara pabrikan yang diisi seadanya

Nama pabrikan dan negara pabrikan tercatat permanen pada sertifikat dan bisa dilihat publik. Yang sering terjadi, yang diisi adalah nama pemasok atau kantor pemasaran, bukan pabrik yang benar-benar memproduksi. Begitu data ini disandingkan dengan dokumen pengujian, selisihnya langsung terlihat.

Daftar periksa sebelum mengajukan

  1. Kunci acuan teknisnya lebih dulu, sebelum memesan pengujian.
  2. Pastikan usia laporan hasil uji masih dalam batas, terutama untuk handphone, komputer genggam, dan tablet.
  3. Unduh ulang format deklarasi kesesuaian dan dokumen pernyataan dari laman resmi setiap kali mengajukan, karena formatnya diperbarui berkala.
  4. Samakan penulisan nama badan usaha, merek, dan tipe di seluruh dokumen, termasuk tanda baca dan spasi.
  5. Isi nama dan negara pabrikan dari dokumen pabrik, bukan dari pemasok.
  6. Siapkan persetujuan pembayaran sebelum mengajukan, agar tenggat 14 hari kalender sejak SPP tidak terlewat.

Metodologi

Ketentuan mengenai lampiran permohonan, jangka waktu verifikasi satu hari, tenggat pembayaran 14 hari kalender, batas usia laporan hasil uji lima tahun, dan kewajiban menyertakan alasan penolakan dirujuk dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana dipublikasikan di JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami tidak menyusun daftar alasan penolakan karena peraturannya memang tidak memuat daftar seperti itu.

Angka pada bagian titik rawan dihitung tim Izin Postel dari salinan daftar Sertifikat Terbit DJID yang diambil 1 Agustus 2026 dari sertifikasi.postel.go.id, berisi 115.659 baris, sementara penghitung resmi menunjukkan 115.687 pada waktu yang sama. Nama perusahaan sengaja tidak disebutkan. Izinpostel.com bukan situs resmi pemerintah; untuk keperluan resmi, rujuk selalu naskah peraturan di JDIH dan layanan di sertifikasi.postel.go.id.

Bacaan lanjutan

Ingin berkas permohonan Anda diperiksa dulu sebelum diajukan, supaya tenggat satu hari itu benar-benar mulai berjalan? Kirimkan berkasnya lewat WhatsApp.