Sertifikat keluar, barang boleh masuk, urusan selesai. Anggapan ini yang paling sering membuat pemegang sertifikat terkejut belakangan, karena Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 justru memasang beberapa kewajiban yang baru mulai berjalan setelah sertifikat diterbitkan.

1. Memasang label pada perangkat

Perangkat yang sudah bersertifikat wajib diberi label kesesuaian. Ini bukan formalitas kemasan, melainkan kewajiban yang punya sanksinya sendiri. Isi wajib label dan bentuk QR code-nya kami bahas terpisah di label sertifikat perangkat telekomunikasi.

2. Melaporkan bukti produksi label dalam 30 hari

Ini yang paling sering terlewat karena terdengar administratif. Pemegang sertifikat wajib menyampaikan bukti produksi label paling lambat 30 hari. Keterlambatan berujung pada teguran tertulis, lalu sanksi terkait label.

Perhatikan bahwa kewajiban ini terpisah dari kewajiban memasang labelnya. Memasang label saja tidak menggugurkan kewajiban melaporkan.

3. Memperbarui data administrasi dalam 30 hari

Bila nama atau alamat pemilik sertifikat berubah, perubahan itu wajib diajukan paling lambat 30 hari sejak disetujui instansi berwenang. Rangkaian sanksinya berjenjang: teguran tertulis sampai tiga kali, lalu pembekuan layanan hingga satu tahun.

Karena itu, ganti alamat kantor sebaiknya masuk daftar tugas yang sama dengan pengurusan akta, bukan diurus belakangan. Rinciannya di tiga jenis permohonan dalam Permen 3/2024.

4. Menjaga agar produk tetap sama dengan yang disertifikasi

Sertifikat menerangkan perangkat dengan merek, tipe, dan spesifikasi tertentu. Bila pabrik mengubah komponen atau spesifikasinya, yang beredar tidak lagi sama dengan yang diuji.

Inilah alasan keberadaan pengawasan pasca-pasar, di mana Direktur Jenderal dapat mengambil sampel dari pasar atau fasilitas produksi lalu mengujinya ulang. Mekanisme dan tangga sanksinya kami bahas di pengawasan pasca-pasar dan sanksinya.

5. Batas tiga tahun untuk memproduksi dan mengimpor

Sertifikatnya sendiri tidak berbatas waktu, tetapi hak memproduksi, merakit, atau memasukkan perangkat berlaku paling lama tiga tahun sejak sertifikat diterbitkan. Setelah itu diperlukan sertifikat baru. Kami uraikan di apa yang terjadi setelah jendela tiga tahun habis.

Di mana SIANTI masuk?

SIANTI adalah Sistem Pengawasan Importasi Alat Perangkat Telekomunikasi, dikelola Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital DJID. Sistem ini memantau importasi perangkat telekomunikasi, menilai kepatuhan pelaku usaha, membina, sampai menjatuhkan sanksi.

Yang perlu dipahami adalah pembagian wilayahnya. Di dalam kawasan pabean, verifikasi sertifikat atas barang impor dilakukan oleh otoritas kepabeanan di bawah kementerian keuangan. Di luar kawasan pabean, yaitu wilayah post-border, pengawasan dilakukan Direktur Jenderal, dan mencakup tiga hal: verifikasi sertifikat, pemeriksaan label, serta kesesuaian dengan standar teknis.

Jadi lolos dari pelabuhan bukan akhir cerita. Justru setelah barang beredar, kewenangan pengawasan berpindah ke DJID.

Ringkasan tenggat

KewajibanTenggat
Memasang label kesesuaiansejak sertifikat terbit
Melaporkan bukti produksi labelpaling lambat 30 hari
Mengajukan perubahan nama atau alamat30 hari sejak perubahan disetujui
Mengurus sertifikat baru untuk lanjut produksi atau imporsebelum tiga tahun sejak terbit

Metodologi

Ketentuan kewajiban pasca-penerbitan, pengawasan di dalam dan di luar kawasan pabean, serta tenggat 30 hari dirujuk dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana dipublikasikan di JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Keterangan mengenai SIANTI diambil dari laman resminya di sianti.postel.go.id. Untuk keputusan yang mengikat, rujuk naskah resminya, bukan ringkasan di halaman ini. Izinpostel.com bukan situs resmi pemerintah.

Sertifikat Anda sudah terbit tetapi belum yakin kewajiban lanjutannya sudah beres? Konsultasikan lewat WhatsApp.