Pertanyaan yang sering datang bukan soal cara mengurus sertifikat, melainkan soal apa yang harus dilakukan ketika ada sesuatu yang berubah. Perusahaan berganti nama, kantor pindah, atau permohonan yang sudah diajukan ternyata perlu dibatalkan. Ketiganya diperlakukan berbeda oleh Permen Kominfo 3 Tahun 2024.

1. Permohonan sertifikat baru

Ini jalur utama, dan dipakai setiap kali Anda akan membuat, merakit, atau memasukkan perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan atau digunakan di Indonesia. Lampirannya mencakup laporan hasil uji, dokumen spesifikasi teknis, deklarasi kesesuaian, foto berwarna yang memperlihatkan merek dan tipe, ditambah lampiran bersyarat sesuai jenis perangkat dan status pemohon.

Rinciannya kami uraikan terpisah di syarat permohonan sertifikat menurut Permen 3/2024, termasuk tenggat verifikasi satu hari dan batas pembayaran 14 hari kalender.

Perlu diingat, jalur ini juga yang dipakai bila merek atau tipe perangkatnya berbeda. Sertifikat tidak bisa dipinjam atau dialihkan dari pemegang lain.

2. Perubahan data administrasi

Ini yang paling sering terlewat, karena tidak terasa seperti urusan sertifikasi. Perubahan data administrasi berlaku untuk dua hal: nama pemilik sertifikat dan alamat pemilik sertifikat.

Yang penting adalah tenggatnya. Permohonan perubahan wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak perubahan itu disetujui oleh instansi yang berwenang, dan diajukan lewat fasilitas layanan sertifikasi.

Artinya jam berjalan bukan sejak Anda ingat, melainkan sejak akta atau dokumen perubahan Anda disahkan. Perusahaan yang pindah kantor atau berganti nama badan usaha sebaiknya menaruh langkah ini di daftar tugas yang sama dengan pengurusan akta, bukan mengurusnya belakangan.

Sekali lagi perlu ditegaskan supaya tidak disalahpahami: perubahan nama pemilik berarti badan usaha yang sama berganti nama. Ini bukan jalan untuk memindahkan sertifikat ke perusahaan lain. Pembahasan lengkapnya ada di bisakah menumpang sertifikat pihak lain.

3. Pembatalan permohonan

Permohonan yang sudah diajukan bisa dibatalkan atas permintaan pemohon, tetapi dengan dua pembatas yang jarang diketahui.

  • Hanya dapat diajukan satu kali dalam satu tahun berjalan. Jadi ini bukan tombol yang bisa dipakai berulang saat rencana berubah.
  • Hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu pembayaran. Setelah tenggat itu lewat, yang terjadi bukan pembatalan atas permintaan Anda, melainkan permohonan dinyatakan batal karena tidak dibayar.

Perbedaan keduanya penting. Membiarkan permohonan hangus karena tidak dibayar dan membatalkannya secara sadar menghasilkan akibat yang berbeda pada catatan Anda, dan jatah pembatalan hanya satu kali setahun sebaiknya disimpan untuk keadaan yang benar-benar perlu.

Apa yang tidak diatur

Sama pentingnya dengan yang diatur. Berdasarkan pembacaan kami atas Permen 3/2024, tidak ada ketentuan yang mengatur pengalihan sertifikat dari satu pemegang ke pemegang lain. Bila Anda menemukan tawaran jasa yang menjanjikan pemindahan sertifikat, itu bukan mekanisme yang dikenal peraturannya.

Satu hal yang belum bisa kami jelaskan

Di database sertifikat publik, terdapat 4.453 nomor atau 3,85 persen yang memuat ruas tambahan berkode R, misalnya 123833/R/DJID/2026. Pola itu tampak berhubungan dengan sertifikat yang mengalami penerbitan ulang atau perubahan.

Namun kami tidak menemukan dokumen resmi DJID yang menjelaskan arti kode tersebut, sehingga kami tidak mengaitkannya dengan salah satu jenis permohonan di atas. Bila Anda menerima nomor berkode R dan memerlukan kepastian, tanyakan langsung ke DJID lewat kanal 159.

Ringkasan

SituasiJalurTenggat
Perangkat baru, merek baru, atau tipe baruPermohonan sertifikat barutidak ada, tetapi verifikasi baru berjalan setelah berkas lengkap
Badan usaha berganti namaPerubahan data administrasi30 hari sejak perubahan disetujui
Kantor pindah alamatPerubahan data administrasi30 hari sejak perubahan disetujui
Rencana batal sebelum membayarPembatalan permohonansebelum batas waktu pembayaran, sekali setahun
Sertifikat ingin dipindah ke perusahaan laintidak ada jalurajukan permohonan baru

Metodologi

Seluruh ketentuan dirujuk dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana dipublikasikan di JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk keputusan yang mengikat, rujuk naskah resminya di sana, bukan ringkasan di halaman ini.

Angka nomor berkode R dihitung tim Izin Postel dari salinan daftar Sertifikat Terbit DJID per 1 Agustus 2026, berisi 115.659 baris. Arti kode tersebut sengaja tidak kami simpulkan karena tidak ada rujukan resmi yang bisa kami verifikasi. Izinpostel.com bukan situs resmi pemerintah.

Perusahaan Anda baru berganti nama atau pindah alamat dan sertifikatnya belum disesuaikan? Konsultasikan lewat WhatsApp sebelum tenggat 30 hari terlewat.