Situasinya klasik. Sebuah merek sudah beredar di Indonesia, dibawa masuk oleh importir pertama yang sudah memegang sertifikat. Anda ingin mengimpor merek yang sama. Pertanyaannya wajar: kalau produknya persis sama dan sertifikatnya sudah ada, kenapa harus mengurus lagi?

Apa kata aturannya?

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 menutup pertanyaan itu dari dua arah.

Pertama, sertifikat terikat pada merek dan tipe. Pemenuhan standar teknis untuk setiap merek dan tipe perangkat dari negara yang berbeda dibuktikan dengan sertifikat yang berbeda. Ada pengecualian sempit yang memungkinkan satu sertifikat mencakup beberapa varian, tetapi syaratnya ketat, di antaranya merek dan tipe yang sama serta daya pancar yang sangat kecil.

Kedua, tidak ada mekanisme pengalihan. Permen 3/2024 tidak mengatur perpindahan sertifikat dari satu pemegang ke pemegang lain. Yang diatur hanyalah perubahan data administrasi, yaitu perubahan nama pemilik sertifikat dan alamat pemilik sertifikat, yang harus diajukan paling lambat 30 hari sejak perubahan itu disetujui instansi berwenang.

Perhatikan bedanya. Perubahan nama pemilik berarti badan usaha yang sama berganti nama, misalnya karena perubahan akta. Itu bukan pemindahan sertifikat ke perusahaan lain.

Kalau begitu kenapa ada merek dengan puluhan pemohon?

Ini pertanyaan yang wajar muncul, dan datanya memang menunjukkan hal itu. Kami menghitung berapa banyak pemohon berbeda yang memegang sertifikat untuk setiap merek, dari 115.659 baris daftar Sertifikat Terbit.

Jumlah pemohon per merekMerekPorsi
1 pemohon4.46969,98%
2 sampai 3 pemohon1.28920,18%
4 sampai 10 pemohon4827,55%
lebih dari 10 pemohon1462,29%

Jadi tujuh dari sepuluh merek hanya punya satu pemohon. Namun ada 146 merek yang dipegang lebih dari sepuluh pemohon berbeda, dan beberapa merek besar dipegang enam puluhan pemohon sekaligus.

Yang perlu dipahami: banyaknya pemohon bukan bukti bahwa mereka menumpang satu sertifikat. Justru sebaliknya. Setiap pemohon itu memegang sertifikatnya masing-masing. Merek dengan enam puluh pemohon berarti ada enam puluh pihak yang masing-masing pernah mengurus sertifikat untuk produk bermerek itu, bukan enam puluh pihak yang berbagi satu sertifikat.

Data ini justru memperkuat kesimpulannya: jalur yang ditempuh importir kedua, ketiga, dan seterusnya adalah mengurus sertifikat sendiri.

Lalu bagaimana kalau produknya benar-benar identik?

Kesamaan produk tidak memindahkan hak. Sertifikat adalah dokumen atas nama pemegangnya, bukan atribut yang melekat pada barang. Perangkat yang sama persis, dibawa oleh dua importir berbeda, memerlukan dua sertifikat.

Yang bisa berbeda adalah bebannya, bukan kewajibannya. Bila laporan hasil uji yang sah sudah tersedia dari pabrik, jalur yang ditempuh bisa lebih ringan daripada memulai pengujian dari nol. Perbedaan jalur itu kami bahas di uji sampel atau evaluasi dokumen.

Risiko yang sering diremehkan

  • Bergantung pada sertifikat pihak lain berarti bergantung pada hubungan bisnis. Ketika kerja sama dengan distributor berakhir, posisi kepatuhan Anda ikut berakhir, karena sertifikatnya tidak pernah menjadi milik Anda.
  • Nama pemohon terlihat publik. Siapa pun, termasuk marketplace dan petugas pengawas, bisa melihat bahwa sertifikat yang Anda rujuk terdaftar atas nama perusahaan lain.
  • Perubahan spesifikasi tidak terlindungi. Bila pabrik mengubah komponen, sertifikat milik pihak lain tidak otomatis mencakup versi yang Anda impor.

Yang sebaiknya Anda lakukan

  1. Pastikan lebih dulu atas nama siapa sertifikat produk itu terdaftar. Caranya ada di panduan cek sertifikat.
  2. Bila atas nama pihak lain, siapkan permohonan sendiri, bukan surat kuasa.
  3. Minta laporan hasil uji dan dokumen spesifikasi dari pabrik sejak awal negosiasi, bukan setelah barang dipesan.
  4. Bila perusahaan Anda berganti nama atau alamat, ajukan perubahan data administrasi dalam 30 hari.

Metodologi

Ketentuan mengenai sertifikat per merek dan tipe, pengecualian varian, serta perubahan data administrasi dirujuk dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana dipublikasikan di JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk keputusan yang mengikat, rujuk naskah resminya di sana.

Sebaran jumlah pemohon per merek dihitung tim Izin Postel dari salinan daftar Sertifikat Terbit DJID per 1 Agustus 2026, berisi 115.659 baris, mencakup 6.386 merek setelah penulisannya diseragamkan. Karena penulisan merek di database tidak sepenuhnya konsisten, angka per merek sebaiknya dibaca sebagai perkiraan yang baik, bukan hitungan mutlak. Izinpostel.com bukan situs resmi pemerintah.

Akan mengimpor merek yang sertifikatnya sudah dipegang pihak lain? Konsultasikan jalurnya lewat WhatsApp.

Kalau kesimpulannya perangkat Anda memang harus bersertifikat atas nama sendiri, cakupan pengurusan, dokumen yang disiapkan, dan estimasi waktunya kami uraikan di halaman jasa pengurusan sertifikat Postel.