Banyak pemohon menganggap pekerjaan selesai begitu sertifikat terbit. Padahal ada satu kewajiban lanjutan yang melekat pada pemilik sertifikat, dan pelanggarannya bisa berujung pada penghentian layanan sertifikat.

Siapa yang wajib memasang label?

Pemilik sertifikat wajib memasang label pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diterbitkan sertifikatnya. Kewajiban ini melekat pada pemilik sertifikat, bukan pada penjual eceran atau pembeli akhir.

Apa saja yang wajib ada pada label?

UnsurKeterangan
Nomor sertifikat dan PLG IDIdentitas sertifikat dan identitas pemiliknya
QR CodeMemuat data sertifikat agar dapat diverifikasi secara digital
Tanda peringatanLarangan mengubah spesifikasi perangkat

Apa isi wajib QR Code-nya?

QR Code pada label sekurang-kurangnya memuat informasi berikut:

  1. Nomor sertifikat.
  2. PLG ID.
  3. Merek alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
  4. Tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
  5. Elemen data lain yang tercantum dalam sertifikat.

Karena isinya mencakup merek dan tipe, QR Code memungkinkan siapa pun mencocokkan label dengan produk fisik di tangannya. Inilah yang membuat pemalsuan nomor sertifikat mudah ketahuan. Cara memverifikasinya dibahas di artikel cara cek sertifikat Postel.

Apa fungsi tanda peringatan?

Tanda peringatan memuat informasi mengenai larangan melakukan perubahan spesifikasi yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya.

Ini bukan formalitas. Modifikasi perangkat adalah salah satu pelanggaran yang nyata ditemukan di lapangan, misalnya wireless access point yang diubah agar memancar di luar alokasi izin kelas. Kasus semacam itu masuk dalam penertiban yang dibahas di artikel produk ditakedown marketplace.

Apa sanksinya bila label tidak dipasang?

Pemilik sertifikat yang melanggar kewajiban memasang label dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis, dan/atau
  • Penghentian layanan sertifikat selama 6 bulan.

Sanksi kedua yang paling terasa dampaknya bagi usaha. Selama layanan sertifikat dihentikan, pengajuan berikutnya ikut terhambat, sehingga rencana peluncuran produk lain bisa ikut mundur.

Kesalahan yang sering terjadi pada label

  1. Mencantumkan nomor sertifikat tanpa PLG ID. Keduanya diminta, bukan salah satu.
  2. QR Code yang isinya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan data pada sertifikat.
  3. Melewatkan tanda peringatan karena dianggap tidak penting.
  4. Label hanya pada kemasan tanpa memperhatikan ketentuan penempatan pada perangkat.
  5. Data label tidak sinkron dengan sertifikat, misalnya penulisan tipe yang sedikit berbeda.

Untuk ketentuan penempatan, ukuran, dan format teknis label, ambil rujukannya dari dokumen resmi Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 beserta lampirannya.

Butuh bantuan menyiapkan labelnya?

Label yang keliru menempatkan Anda pada risiko yang sama dengan tidak bersertifikat sama sekali, padahal seluruh proses sertifikasinya sudah selesai dan sudah dibayar. Sayang sekali kalau gagal di langkah terakhir.

Kirimkan kepada kami data sertifikat dan rancangan label Anda. Kami bantu periksa kelengkapan unsurnya, isi QR Code-nya, dan kesesuaian datanya dengan sertifikat sebelum masuk produksi kemasan.

Konsultasi lewat WhatsApp, atau lihat layanan kami.

Sumber