Bagian dari Permen Kominfo 3 Tahun 2024 yang paling jarang dibaca adalah bab pengawasannya. Padahal di situlah letak konsekuensi nyata dari seluruh proses sertifikasi, dan di situ pula terdapat hak yang bisa Anda gunakan bila suatu saat diperlukan.
Siapa mengawasi apa?
Pengawasan dibagi berdasarkan wilayah.
| Wilayah | Pengawas | Yang diperiksa |
|---|---|---|
| Di dalam kawasan pabean | otoritas kepabeanan di bawah kementerian keuangan | verifikasi sertifikat atas perangkat impor |
| Di luar kawasan pabean | Direktur Jenderal | verifikasi sertifikat, pemeriksaan label, dan kesesuaian dengan standar teknis |
Perhatikan bahwa pengawasan di luar kawasan pabean mencakup tiga hal sekaligus, bukan hanya keberadaan sertifikat. Produk yang bersertifikat tetapi labelnya tidak sesuai, atau yang spesifikasinya berubah dari yang diuji, tetap dapat dipermasalahkan.
Pengujian ulang atas sampel dari pasar
Ini bagian yang paling sering mengejutkan pemegang sertifikat. Direktur Jenderal dapat mengambil sampel perangkat dari pasar atau dari fasilitas produksi, lalu mengujinya kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis masih terjaga.
Pengujian ini dilakukan secara rutin, sekurang-kurangnya setahun sekali untuk tiap merek dan tipe, serta dapat pula dilakukan secara insidental.
Konsekuensi praktisnya: kepatuhan bukan peristiwa sekali jadi. Produk yang lolos pada saat sertifikasi harus tetap sama sepanjang ia diperdagangkan. Perubahan komponen oleh pabrik, meski tidak Anda minta dan tidak Anda ketahui, tetap menjadi tanggung jawab pemegang sertifikat.
Hak yang jarang diketahui: keberatan 21 hari
Bila hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan tertulis. Sejak itu, pemegang sertifikat memiliki 21 hari untuk mengajukan keberatan.
Dua hal yang perlu dicatat. Pertama, keberatan hanya dapat diajukan satu kali. Kedua, bila keberatan diterima, status kesesuaian dipulihkan; bila ditolak, sanksi administratif berlaku.
Karena kesempatannya hanya sekali, keberatan sebaiknya disusun dengan bukti teknis yang lengkap sejak awal, bukan sebagai surat sanggahan singkat.
Tangga sanksinya
Sanksi administratif tidak seragam, melainkan bergantung pada jenis pelanggarannya.
- Mengedarkan perangkat tanpa label atau tidak sesuai ketentuan: teguran tertulis lebih dulu. Bila pelanggaran berlanjut dalam tujuh hari kalender, sanksi berikutnya dijatuhkan sekaligus, mencakup denda, penarikan perangkat, dan kewajiban menarik produk dari peredaran.
- Menyampaikan data palsu atau dokumen tidak sah: sanksinya kumulatif, yaitu pencabutan sertifikat, pembekuan layanan hingga dua tahun, dan kewajiban menarik produk dari peredaran.
- Terlambat memperbarui data administrasi: teguran tertulis sampai tiga kali, lalu pembekuan layanan hingga satu tahun.
- Tidak melunasi biaya: pembekuan layanan hingga enam bulan.
- Melanggar pembatasan penjualan perangkat penguat sinyal dan satelit: pencabutan sertifikat.
Perlu dipahami bahwa pembekuan layanan berarti Anda tidak dapat mengajukan permohonan apa pun selama masa itu, termasuk untuk produk lain yang tidak bermasalah. Inilah yang membuat sanksi ini jauh lebih berat daripada terlihat.
Seberapa sering pencabutan benar-benar terjadi?
Jarang. Daftar Sertifikat Dicabut yang dipublikasikan DJID memuat 218 sertifikat, atau sekitar 0,19 persen dari 115.687 sertifikat pada daftar terbit. Analisis lengkapnya di 218 sertifikat Postel yang dicabut.
Kelangkaan itu bisa dibaca dua arah. Di satu sisi, kekhawatiran bahwa sertifikat gampang dicabut tidak berdasar. Di sisi lain, sanksi yang lebih sering dipakai justru yang tidak terlihat publik, seperti teguran, denda, dan pembekuan layanan.
Yang sebaiknya Anda siapkan
- Simpan laporan hasil uji dan dokumen spesifikasi dalam arsip yang mudah diambil, karena itulah bahan utama bila suatu saat perlu mengajukan keberatan.
- Minta pabrik memberi tahu setiap perubahan komponen, dan jadikan itu klausul dalam perjanjian, bukan permintaan lisan.
- Periksa berkala bahwa label pada produk yang beredar masih sesuai ketentuan.
- Pastikan seluruh kewajiban pasca-penerbitan sudah dipenuhi, seperti diuraikan di kewajiban setelah sertifikat terbit.
Metodologi
Ketentuan mengenai pembagian pengawasan, pengujian sampel dari pasar, tenggat keberatan 21 hari, dan jenis sanksi administratif dirujuk dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana dipublikasikan di JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Karena penerapan sanksi bergantung pada keadaan tiap kasus, halaman ini bukan nasihat hukum. Untuk keputusan yang mengikat, rujuk naskah resminya dan konsultasikan dengan penasihat hukum Anda.
Angka pencabutan dihitung tim Izin Postel dari daftar Sertifikat Dicabut DJID per 1 Agustus 2026. Izinpostel.com bukan situs resmi pemerintah.
Menerima pemberitahuan ketidaksesuaian dan perlu menyusun keberatan? Hubungi kami lewat WhatsApp sebelum tenggat 21 hari lewat.