Pertanyaan ini hampir selalu muncul dari importir kecil yang baru mulai: apakah harus mendirikan PT dulu sebelum bisa mengurus sertifikat. Jawabannya lebih sederhana daripada yang dibayangkan, tetapi juga lebih teknis.
Yang sebenarnya diminta sistem
Alur permohonan sertifikasi tidak menanyakan bentuk badan usaha secara langsung. Yang diminta adalah tiga hal berikut:
- NIB dengan KBLI yang sesuai. Nomor Induk Berusaha diterbitkan lewat sistem OSS, dan kode KBLI yang Anda pilih menentukan apakah perizinan lanjutannya bisa diajukan.
- PB-UMKU. Di laman oss.go.id, pilih KBLI tersebut lalu ajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha jenis Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, sampai memperoleh ID Izin.
- PLG ID. Identitas pemohon pada sistem e-Sertifikasi. Bila belum punya, unggah dokumen persyaratannya untuk diverifikasi lebih dulu.
Dengan ID Izin dari OSS, proses dilanjutkan di laman sertifikasi.postel.go.id.
Jadi apakah perseorangan bisa?
Sistem OSS menerbitkan NIB baik untuk pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha. Karena syarat yang diminta adalah NIB dan turunannya, bukan akta pendirian PT, jalur perseorangan pada dasarnya terbuka.
Yang perlu Anda pastikan sendiri adalah ketersediaan KBLI yang tepat untuk skala usaha Anda, karena tidak semua kode KBLI dapat diambil pelaku usaha perseorangan. Bila ragu, konfirmasikan lebih dulu sebelum mengeluarkan biaya pengujian.
Kapan sebaiknya memakai badan usaha
Meski perseorangan memungkinkan, ada situasi yang membuat badan usaha lebih masuk akal:
- Impor rutin dan bervolume. Kepabeanan, perpajakan, dan perbankan lebih rapi lewat badan usaha.
- Bermitra dengan pemegang merek luar negeri. Prinsipal umumnya meminta mitra berbentuk badan usaha.
- Ada rencana menambah pemilik atau investor. Sertifikat melekat pada pemegangnya, dan memindahkannya tidak sesederhana mengganti nama.
Kesalahan yang sering terjadi pada pelaku usaha kecil
- Memilih KBLI yang keliru sejak awal. Ini menghambat di tahap PB-UMKU, dan memperbaikinya berarti mengulang dari OSS.
- Mengurus atas nama orang lain. Sertifikat melekat pada pemegangnya. Bila nama pemegang berbeda dengan penjual sebenarnya, posisi Anda lemah saat ada pemeriksaan.
- Mengira sertifikat bisa dipinjam. Membeli dari distributor resmi yang produknya sudah bersertifikat berbeda dengan memakai sertifikat pihak lain untuk barang yang Anda impor sendiri.
- Menunda legalitas sampai barang datang. Pengurusan NIB, PB-UMKU, dan PLG ID butuh waktu tersendiri di luar proses sertifikasinya.
Urutan yang disarankan untuk pemula
- Pastikan dulu produk Anda memang wajib bersertifikat, lewat daftar perangkat wajib sertifikasi.
- Siapkan NIB dan KBLI yang sesuai di OSS.
- Ajukan PB-UMKU sampai memperoleh ID Izin.
- Urus PLG ID di sistem e-Sertifikasi.
- Siapkan laporan hasil uji, lalu ajukan permohonan.
Gambaran menyeluruhnya ada di panduan lengkap sertifikasi Postel.
Belum yakin KBLI dan jalur mana yang cocok?
Salah memilih KBLI di awal berarti mengulang dari OSS, dan itu memundurkan seluruh jadwal Anda. Untuk usaha kecil yang modalnya terbatas, kesalahan seperti ini terasa jauh lebih mahal.
Kirimkan kepada kami jenis produk yang akan Anda jual dan rencana skala usahanya. Kami bantu tentukan KBLI yang tepat, jalur legalitas yang paling ringan untuk kondisi Anda, serta perkiraan biaya dan waktu keseluruhannya.
Konsultasi lewat WhatsApp, atau lihat rincian biaya lebih dulu.