Pertanyaan yang sering muncul dari penjual adalah seberapa serius risikonya. Jawabannya bisa diukur, karena bentuk sanksinya tertulis dalam aturan dan penegakannya sudah menghasilkan kasus nyata.
Apa dasar kewajibannya?
Perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat. Dasarnya adalah PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dengan ketentuan pelaksanaan dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 yang juga mengatur sanksi administratif.
Sisi pengawasannya diperkuat lewat PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada bidang Pengawasan dan Pengendalian Alat Perangkat Telekomunikasi.
Bentuk sanksi yang nyata dijatuhkan
| Bentuk | Konteks |
|---|---|
| Teguran tertulis | Termasuk untuk pelanggaran kewajiban label |
| Penghentian layanan sertifikat 6 bulan | Menghambat pengajuan sertifikat berikutnya |
| Denda administratif | Diberlakukan sejak Desember 2023 bagi pelaku usaha yang memasukkan perangkat untuk digunakan dan diperdagangkan |
| Penyitaan dan pemusnahan | Terhadap perangkat ilegal hasil penertiban |
Contoh penegakan di lapangan
Pada penertiban di Yogyakarta dan Jawa Tengah, Kementerian Komunikasi dan Digital memusnahkan 75 perangkat ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan mencakup pemancar rakitan tanpa sertifikat, wireless access point yang dimodifikasi sehingga memancar di luar alokasi izin kelas, serta repeater GSM yang dibeli secara daring tanpa sertifikasi dan mengganggu jaringan operator resmi.
Contoh terakhir menunjukkan bahwa jalur penjualan daring bukan zona aman. Barang yang dibeli lewat marketplace tetap menjadi objek penertiban.
Kenapa sanksi terberatnya bukan denda
Bagi banyak pelaku usaha, kerugian terbesar justru bukan pada nominal dendanya, melainkan pada:
- Kehilangan stok. Barang yang disita atau dimusnahkan tidak diganti.
- Terhentinya penjualan. Listing dihapus dan pemesanan berjalan ikut batal.
- Tertutupnya jalur ke depan. Penghentian layanan sertifikat menghambat rencana produk berikutnya.
- Kepercayaan mitra. Prinsipal dan distributor besar memeriksa kepatuhan sebelum menunjuk mitra.
Bagaimana kalau saya sudah terlanjur menjual?
- Hentikan penjualan produk tersebut. Menambah volume berarti menambah paparan risiko.
- Pastikan status kewajibannya. Ada kemungkinan produk Anda ternyata tidak wajib bersertifikat. Rujukannya di daftar perangkat wajib sertifikasi.
- Periksa apakah sertifikatnya sudah dimiliki pihak lain, misalnya pemegang merek atau distributor resmi.
- Bila memang belum ada, mulai proses sertifikasi. Langkahnya di panduan lengkap sertifikasi Postel.
- Jangan memakai nomor sertifikat milik produk lain. Nomor dapat diverifikasi publik, dan ketidakcocokan memperkuat bukti pelanggaran.
Yang memperburuk posisi Anda
Beberapa tindakan yang sering diambil karena panik justru memperberat: membuka toko baru dengan produk yang sama, mengubah judul agar lolos penyaringan, atau memodifikasi perangkat agar tampak berbeda. Ketiganya tidak menyentuh akar masalahnya, yaitu status legal barangnya.
Sedang menghadapi masalah ini?
Situasi seperti ini biasanya masih bisa dibereskan, dan sering kali lebih cepat daripada yang dikira, terutama bila produknya ternyata sudah bersertifikat di pihak prinsipal atau ternyata tidak termasuk yang wajib.
Kirimkan kepada kami merek, tipe, dan spesifikasi produk Anda. Kami bantu pastikan status kewajibannya, periksa apakah sertifikatnya sudah ada, dan susun langkah pemulihannya bila memang harus diurus dari awal.
Konsultasi lewat WhatsApp, atau lihat rincian biaya dan proses pengurusannya.
