Pertanyaan ini muncul berulang kali dari importir aksesori, dan alasannya masuk akal: pengisi daya nirkabel tidak mengirim pesan, tidak terhubung ke jaringan, dan tidak memiliki alamat IP. Lalu kenapa ia diatur?

Jawabannya ada pada cara kerjanya

Pengisi daya nirkabel memindahkan energi lewat induksi elektromagnetik pada frekuensi tertentu. Yang menjadi dasar pengaturan bukan pengiriman data, melainkan penggunaan spektrum frekuensi radio. Perangkat yang memancarkan energi pada frekuensi tertentu berpotensi mengganggu perangkat lain di sekitarnya, dan itulah yang diatur.

Dasar aturannya

Ada dua Keputusan Menteri yang perlu Anda kenali, dan urutannya penting.

KM Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 tentang standar teknis Short Range Device memuat kelompok teknologi baru yang sebelumnya belum diatur secara khusus. Salah satunya adalah WPT atau Wireless Power Transmission, di samping UWB, telepon nirkabel, dan ITS. Inilah aturan yang pertama kali menarik WPT ke dalam kelompok yang diatur. Penjelasan kategorinya ada di artikel standar teknis SRD.

KM Komdigi Nomor 46 Tahun 2025 kemudian terbit khusus untuk teknologi ini. Judul lengkapnya Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Untuk Wireless Power Transmission, ditetapkan 18 Februari 2025 dan berstatus berlaku menurut JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Inilah acuan yang dipakai DJID pada hampir seluruh sertifikat WPT yang terbit sekarang.

Satu catatan supaya tidak menyesatkan: pada laman JDIH, kolom yang menyebutkan peraturan mana yang dicabut tidak terisi. Karena itu kami tidak menyatakan KM 46/2025 mencabut bagian WPT dalam KM 260/2024. Yang bisa kami tunjukkan adalah praktik yang terlihat di data, dan sebagian sertifikat memang mencantumkan keduanya sekaligus.

Masuknya WPT ke dalam kelompok yang diatur menutup ruang abu-abu yang selama ini dipakai sebagian penjual untuk berargumen bahwa produknya bukan perangkat telekomunikasi.

Buktinya ada di sertifikat yang benar-benar terbit

Pernyataan bahwa kategori ini wajib bersertifikat tidak perlu diperdebatkan, karena bisa dihitung. Kami menyalin daftar Sertifikat Terbit DJID pada 1 Agustus 2026 dan menyaring perangkat yang namanya mengandung wireless charger, wireless power, charging pad, atau WPT. Hasilnya 468 sertifikat, dan jumlahnya naik tajam.

Tahun terbitSertifikat WPT
202237
202352
2024106
2025125
2026 (sampai 1 Agustus)88

Yang lebih penting bagi Anda adalah acuan yang tercantum pada sertifikat-sertifikat baru itu. Dari 88 sertifikat WPT yang terbit sepanjang 2026, 87 mencantumkan KM Komdigi 46 Tahun 2025. Hanya satu yang berdiri sendiri di KM 260/2024. Jadi bila pemasok atau konsultan Anda masih menyodorkan KM 260/2024 sebagai satu-satunya acuan, itu tanda dokumennya belum diperbarui.

Sebagai gambaran asal barang, 330 dari 468 sertifikat atau sekitar 70,5 persen berasal dari pabrikan di Tiongkok, disusul Polandia, Korea Selatan, dan Vietnam.

Produk apa saja yang termasuk?

  • Pengisi daya nirkabel meja dan sandaran.
  • Pengisi daya nirkabel pada dudukan ponsel di kendaraan.
  • Power bank dengan fitur pengisian nirkabel.
  • Casing TWS yang mendukung pengisian nirkabel.
  • Furnitur dan perabot dengan pengisi daya nirkabel tertanam.

Perhatikan tiga yang terakhir. Pada produk itu, fitur pengisian nirkabel sering dianggap sekadar tambahan, padahal ia menambahkan satu fitur ke daftar pengujian. Data mendukung hal ini: sebagian sertifikat WPT terbaru justru dipegang pabrikan otomotif dan pemasok komponen kendaraan, karena pengisi daya nirkabel kini tertanam di konsol mobil.

Empat pembenaran yang sering dipakai, dan kenapa keliru

  1. Anggapan bahwa produknya bukan perangkat telekomunikasi. Yang menjadi dasar adalah penggunaan spektrum, bukan fungsi komunikasi data.
  2. Anggapan bahwa dayanya terlalu kecil untuk diatur. Daya rendah tidak menghapus kewajiban.
  3. Mengandalkan sertifikasi Qi dari konsorsium industri. Sertifikasi itu berbeda dengan sertifikat yang diterbitkan otoritas Indonesia.
  4. Menganggap barang bonus bebas kewajiban. Barang yang diperdagangkan tetap terikat, termasuk yang disertakan dalam paket penjualan.

Apa yang perlu Anda periksa pada produk

Buka datasheet dan catat frekuensi kerja serta daya keluarannya. Periksa pula apakah produk memiliki fitur tambahan seperti Bluetooth untuk indikator atau NFC untuk pengenalan perangkat, karena masing-masing dihitung terpisah.

Pemeriksaan itu juga menentukan acuan mana yang dipakai. Perangkat yang murni WPT lazimnya cukup mengacu KM 46/2025, sementara perangkat yang juga punya Bluetooth atau NFC terlihat mencantumkan lebih dari satu aturan pada sertifikatnya. Menentukan hal ini sebelum pengujian dipesan adalah cara paling murah menghindari laporan hasil uji yang tidak terpakai.

Menjual atau mengimpor pengisi daya nirkabel?

Kategori ini banyak beredar sebagai barang pelengkap dengan harga rendah, sehingga sering luput dari perencanaan kepatuhan sampai listing-nya dihapus atau barangnya tertahan.

Kirimkan kepada kami spesifikasi produknya. Kami bantu pastikan status kewajibannya, hitung fitur yang perlu diuji bila ada tambahan selain WPT, dan perkirakan biaya serta waktunya.

Konsultasi lewat WhatsApp, atau lihat daftar perangkat wajib.

Catatan sumber

Judul, tanggal penetapan, dan status KM Komdigi 46 Tahun 2025 dirujuk dari JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. Angka jumlah sertifikat dihitung tim Izin Postel dari salinan daftar Sertifikat Terbit DJID yang diambil 1 Agustus 2026 dari sertifikasi.postel.go.id, berisi 115.659 baris. Penyaringan dilakukan pada kolom nama perangkat dengan kata kunci wireless charger, wireless power, charging pad, dan WPT, sehingga produk yang penamaannya memakai istilah lain bisa tidak ikut terhitung. Angka 468 karena itu sebaiknya dibaca sebagai batas bawah. Izinpostel.com bukan situs resmi pemerintah.