Aturan registrasi kartu SIM berubah pada pertengahan 2026. Beredar anggapan bahwa seluruh pengguna seluler harus datang ke gerai untuk pindai wajah. Anggapan itu keliru. Kewajiban biometrik hanya menyentuh satu titik, yaitu saat kartu perdana baru diaktifkan.

Apakah pemilik nomor lama wajib registrasi biometrik?

Tidak wajib. Nomor yang sudah aktif dan sebelumnya terdaftar memakai NIK dan nomor Kartu Keluarga tetap dapat digunakan seperti biasa. Pemerintah tidak menetapkan tenggat daftar ulang bagi pelanggan lama, dan tidak ada ancaman pemblokiran bagi nomor yang belum terekam biometriknya. Registrasi biometrik untuk nomor lama tersedia di gerai operator, namun statusnya sukarela.

1 Juli atau 19 Juli? Menjernihkan dua tanggal yang membingungkan

Sempat muncul kebingungan soal kapan aturan ini sebenarnya berlaku, karena beredar dua tanggal. Keduanya benar, tetapi untuk hal yang berbeda.

  • 1 Juli 2026 adalah tanggal penerapan awal bagi pelanggan baru. Ini hasil kesepakatan Komdigi bersama operator seluler dan ATSI yang diumumkan pada 29 Mei 2026, dimaksudkan sebagai masa evaluasi agar operator dan Dukcapil sempat memperbaiki kekurangan sistem.
  • 19 Juli 2026 adalah tenggat resmi keberlakuan penuh sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, jeda dua minggu itu memang disiapkan sebagai periode evaluasi sebelum aturan berlaku penuh. Jadi bila Anda membaca sumber yang menyebut 1 Juli dan sumber lain menyebut 19 Juli, keduanya tidak bertentangan.

Seberapa banyak yang sudah mendaftar?

Komdigi mencatat sekitar 9,3 juta pelanggan telah melakukan registrasi biometrik hingga Juli 2026, dengan target meningkat menjadi 18 juta pelanggan sampai akhir 2026. Angka ini menunjukkan penerapannya berjalan bertahap dan terpusat pada aktivasi kartu baru, bukan pendaftaran ulang massal pelanggan lama.

Apa yang sebenarnya berubah?

HalSebelum aturan berlakuSetelah aturan berlaku
Aktivasi kartu perdanaRegistrasi mandiri dengan NIK dan nomor KKWajib pencocokan wajah dengan data kependudukan
Nomor lama yang sudah aktifBerlaku normalBerlaku normal, tanpa kewajiban daftar ulang
Registrasi biometrik nomor lamaBelum tersedia luasTersedia, sifatnya sukarela

Apa dasar hukumnya?

Aturan ini bersumber dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang ditetapkan pada 19 Januari 2026. Peraturan tersebut menempatkan validitas identitas sebagai dasar penggunaan layanan seluler dan menerapkan prinsip Mengenal Pelanggan atau Know Your Customer.

Dua standar teknis disebut khusus di dalamnya. Pertama, ISO/IEC 30107-3, yang mengatur kemampuan sistem mendeteksi upaya pemalsuan wajah seperti foto cetak, video, atau topeng. Kedua, ISO 27001, yang mengatur pengelolaan dan perlindungan data pelanggan.

Bagaimana cara registrasi biometrik kartu perdana?

Lewat gerai operator

  1. Sampaikan nomor kartu perdana yang akan diaktifkan.
  2. Petugas memasukkan NIK pemilik.
  3. Pengambilan foto wajah di tempat.
  4. Data dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil.
  5. Nomor aktif bila pencocokan berhasil.

Lewat aplikasi atau situs resmi operator

  1. Masukkan nomor yang akan diregistrasi.
  2. Terima dan masukkan kode OTP.
  3. Masukkan NIK.
  4. Lakukan pemindaian wajah sesuai instruksi di layar.
  5. Nomor aktif otomatis bila data cocok.

Gunakan hanya aplikasi dan situs resmi operator. Proses ini tidak pernah meminta kode OTP diberikan kepada orang lain, tidak meminta PIN, dan tidak meminta pembayaran.

Berapa nomor prabayar yang boleh didaftarkan satu NIK?

Batasnya tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler. Aturan ini tidak dihapus oleh kewajiban biometrik, keduanya berjalan bersamaan. Artinya satu NIK masih bisa memiliki lebih dari tiga nomor secara total, sepanjang tersebar di operator yang berbeda.

Bagaimana jika calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun?

Anak yang belum memiliki rekaman biometrik sendiri tetap bisa mendapatkan nomor. Pencocokan biometrik dilakukan memakai data kepala keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang sama.

Apakah nomor lama bisa diblokir karena tidak ikut biometrik?

Tidak ada ketentuan yang mengatur pemblokiran nomor lama karena alasan tersebut. Jika Anda menerima pesan, telepon, atau tautan yang mengancam pemblokiran dan meminta data pribadi untuk registrasi biometrik, perlakukan sebagai upaya penipuan. Verifikasi langsung ke gerai atau kanal resmi operator.

Registrasi SIM, IMEI, dan sertifikat Postel adalah tiga hal berbeda

Ketiganya sering tertukar padahal mengatur objek yang berlainan. Registrasi SIM mengatur identitas pengguna. Pendaftaran IMEI mengatur perangkat agar dikenali jaringan seluler Indonesia. Sertifikat Postel atau SDPPI mengatur kelayakan teknis perangkat sebelum boleh diperdagangkan di Indonesia.

Bagi pengguna pribadi, yang relevan adalah dua yang pertama. Bagi importir, distributor, dan pemilik merek, ketiganya berlaku sekaligus. Pembahasan hubungan ketiganya ada di artikel SDPPI, TKDN, dan IMEI, sedangkan daftar perangkat yang wajib bersertifikat bisa dilihat di halaman perangkat wajib sertifikasi.

Sumber