Mengurus SDPPI untuk perangkat seluler tanpa memperhitungkan TKDN dan IMEI adalah kesalahan mahal. Ketiganya kewajiban terpisah yang kerap harus dipenuhi bersamaan agar produk bisa dijual dan berfungsi di Indonesia.
SDPPI: izin perangkatnya
Sertifikat SDPPI memastikan perangkat memenuhi standar teknis frekuensi radio dan boleh diimpor, dijual, serta digunakan. Ini fondasinya — tanpa SDPPI, dua kewajiban lain tidak relevan karena perangkatnya belum boleh masuk.
TKDN: kandungan lokal
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mengukur porsi komponen dan tenaga kerja lokal dalam produk. Untuk perangkat seluler 4G/5G, ambang TKDN tertentu kerap menjadi syarat agar produk boleh dipasarkan. Ini kewajiban terpisah dari SDPPI dengan proses dan lembaganya sendiri.
IMEI: agar bisa tersambung jaringan
IMEI adalah nomor identitas unik tiap ponsel dan tablet. Tanpa registrasi IMEI yang sah, perangkat tidak dapat tersambung ke jaringan operator seluler Indonesia — sekalipun sudah bersertifikat SDPPI. Registrasi ini melengkapi kewajiban perangkat seluler.
Rencanakan bertiga sekaligus
Karena ketiganya saling terkait dan punya tenggat masing-masing, merencanakannya bersamaan mencegah peluncuran produk tertunda oleh satu kewajiban yang terlewat. Peta kewajiban di awal jauh lebih murah daripada memperbaiki di tengah jalan.
