Pertanyaannya beragam bentuknya, tetapi intinya sama. Saya beli satu unit dari luar negeri untuk dipakai sendiri, perlu sertifikat tidak? Kampus kami mengimpor modul radio untuk penelitian, wajib juga? Kami membawa perangkat demo untuk pameran tiga hari, apakah tetap terikat?

Kalimat kunci ada di dua kata

Permen Kominfo 3 Tahun 2024 mengatur kewajiban pemenuhan standar teknis bagi alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan ke Indonesia untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dua kata itu yang sering terlewat. Kewajibannya tidak hanya menyangkut perdagangan. Pemakaian pun disebut. Jadi anggapan bahwa barang yang tidak dijual otomatis bebas kewajiban tidak berpijak pada teks aturannya.

Lalu kenapa ada jalur untuk pemakaian sendiri?

Karena aturannya justru mengantisipasi keadaan ini. Di antara lampiran permohonan, Permen 3/2024 menyebut adanya pernyataan tertulis untuk penggunaan yang bukan untuk diperdagangkan, yang berlaku antara lain bagi instansi pemerintah, organisasi internasional, dan perseorangan.

Perhatikan letak ketentuannya: itu adalah lampiran permohonan sertifikat. Dengan kata lain, keadaan bukan untuk diperdagangkan bukan alasan untuk tidak mengurus, melainkan jalur dengan persyaratan dokumen yang berbeda.

Bagaimana dengan situasi Anda?

SituasiPosisi
Membeli satu unit untuk dipakai pribadiPerangkat digunakan di Indonesia, sehingga kewajibannya tidak otomatis gugur. Untuk perangkat seluler, ketentuan IMEI berlaku terpisah.
Instansi pemerintah mengimpor untuk operasionalTermasuk pihak yang disebut dalam ketentuan pernyataan tertulis penggunaan bukan untuk diperdagangkan
Kampus atau lembaga riset mengimpor modul untuk penelitianPerlu diperiksa kasus per kasus; yang menentukan adalah penggunaan perangkatnya, bukan tujuan penelitiannya
Membawa unit demo untuk pameranPerlu dipastikan lebih dulu, termasuk sisi kepabeanannya, karena masuknya barang juga tunduk pada ketentuan larangan dan pembatasan
Sampel untuk pengujian sertifikasi itu sendiriBagian dari proses sertifikasi, dengan penanganan tersendiri

Jangan lupakan sisi kepabeanan

Sertifikasi dan kepabeanan adalah dua lapis yang berbeda. Perangkat telekomunikasi termasuk barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan, sehingga pertanyaannya bukan hanya apakah Anda wajib bersertifikat, tetapi juga apakah barangnya bisa keluar dari pelabuhan tanpa dokumen tertentu. Kami bahas di aturan impor perangkat telekomunikasi 2026.

Untuk ponsel dan tablet, ada lapis ketiga berupa pendaftaran IMEI, yang berlaku bahkan untuk barang bawaan pribadi. Lihat cara daftar IMEI HP dari luar negeri.

Yang sebaiknya Anda lakukan

  1. Jangan mulai dari pertanyaan apakah barangnya dijual. Mulai dari apakah barangnya akan digunakan di Indonesia dan apakah ia memuat fitur telekomunikasi.
  2. Periksa lapis kepabeanan sebelum memesan, bukan setelah barang dikapalkan.
  3. Untuk instansi dan lembaga, siapkan pernyataan tertulis penggunaan bukan untuk diperdagangkan sebagai bagian dari berkas, bukan sebagai surat susulan.
  4. Bila jumlahnya lebih dari satu unit, bersiaplah pertanyaan mengenai tujuan penggunaannya akan muncul.

Metodologi

Ketentuan mengenai lingkup kewajiban dan pernyataan tertulis untuk penggunaan bukan untuk diperdagangkan dirujuk dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana dipublikasikan di JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.

Perlu ditegaskan, aturannya tidak memuat daftar rinci untuk tiap skenario seperti pameran atau demo, sehingga kami tidak menyusun daftar semacam itu seolah berasal dari peraturan. Untuk kasus yang tidak jelas, tanyakan langsung ke DJID lewat kanal 159 atau konsultasikan dengan penasihat hukum Anda. Halaman ini bukan nasihat hukum. Izinpostel.com bukan situs resmi pemerintah.

Punya rencana impor unit demo, riset, atau pemakaian sendiri dan belum yakin posisinya? Konsultasikan lewat WhatsApp.