Kenapa banyak importir pemula terjebak di urutan?
Karena alur yang tampak masuk akal secara bisnis justru terbalik secara regulasi. Alur yang biasa dibayangkan: cari supplier, pesan sampel, pesan dalam jumlah besar, kirim, lalu urus perizinan sambil barang berjalan.
Masalahnya, kewajiban sertifikasi berlaku sejak perangkat dimasukkan ke Indonesia menurut Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999, bukan sejak dijual. Barang yang sudah berlayar tidak bisa menunggu proses yang belum dimulai.
Urutan yang sebenarnya
| Tahap | Inti pekerjaan |
|---|---|
| 1. Badan usaha | Pendirian badan usaha, NIB, dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan perdagangan yang direncanakan |
| 2. Hak impor | Akses kepabeanan dan persetujuan impor bila komoditasnya termasuk yang dibatasi |
| 3. Merek | Dokumen merek bagi pemilik merek, atau surat penunjukan bagi distributor |
| 4. Pengujian | Laporan hasil uji dari laboratorium yang diakui |
| 5. Sertifikasi Postel | Permohonan, verifikasi paling lama 1 hari, pembayaran maksimal 14 hari kalender, sertifikat terbit |
| 6. Pemasukan barang | Barang masuk dengan sertifikat sudah di tangan |
| 7. Setelah terbit | Pasang label, laporkan bukti produksi label paling lama 30 hari |
| 8. Pengawasan pasar | Sampling rutin paling sedikit 1 kali setahun per merek dan tipe |
Tahap 3 sering terlewat. Permen Kominfo 3/2024 mensyaratkan surat penunjukan bagi pemohon yang berstatus distributor dan dokumen merek bagi pemilik merek. Importir yang membeli dari pabrik tanpa kejelasan status ini akan tersendat di tahap permohonan.
Kenapa sertifikat sebaiknya diurus sebelum barang dikirim?
Karena tidak ada jalur cepat yang bisa menyelamatkan kiriman yang sudah tiba. Tahap administrasi memang singkat, verifikasi paling lama 1 hari dan sertifikat terbit di hari yang sama setelah lunas. Tetapi laporan hasil uji adalah lampiran wajib, dan pengujian tidak punya batas waktu yang ditetapkan peraturan.
Sementara itu, biaya penumpukan barang berjalan setiap hari. Perbandingannya jarang menguntungkan.
Siapa yang tercatat sebagai pemegang sertifikat?
Pertanyaan ini menentukan lebih banyak hal daripada yang diduga. Dalam basis data Ditjen Infrastruktur Digital, kolom pemohon sering berisi agen atau importir, bukan pemilik merek.
Ada konsekuensi jangka panjangnya. Bila sertifikat dipegang pihak lain, posisi tawar importir terhadap merek tersebut ikut ditentukan oleh pihak itu. Perlu dicatat pula bahwa Permen Kominfo 3/2024 tidak memuat ketentuan pengalihan sertifikat antar pemegang.
Artinya keputusan siapa yang mengajukan permohonan sebaiknya diambil sadar sejak awal, bukan mengikuti siapa yang kebetulan lebih siap mengurus.
Seberapa besar jalur dari Tiongkok?
Basis data per 1 Agustus 2026 mencatat 115.687 sertifikat dari 74 negara pabrikan. Sebarannya:
| Negara pabrikan | Porsi |
|---|---|
| Tiongkok | 58,45% |
| Indonesia | 7,59% |
| Vietnam | 4,62% |
Yang menarik, porsi Vietnam bergerak cepat: dari 2,40% pada 2015 menjadi 10,35% pada 2026. Bagi importir yang sedang menimbang perpindahan basis pasokan, pergeseran ini menunjukkan jalur Vietnam sudah cukup mapan dan bukan lagi jalur eksperimental.
Apa yang terjadi kalau langsung kirim tanpa sertifikat?
Risikonya berlapis. Barang berpotensi tertahan di kawasan pabean, tempat kewenangan pengawasan berada pada otoritas kepabeanan menurut Permen Kominfo 3/2024. Bila produk sempat beredar, berlaku ancaman Pasal 52 UU 36/1999 berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, serta sanksi administratif sampai penarikan dari peredaran.
Pembahasan lengkap soal barang tertahan ada di barang tertahan Bea Cukai.
Kewajiban yang tetap berjalan setelah barang masuk
Sertifikat terbit bukan garis akhir. Masih ada pemasangan label, pelaporan bukti produksi label paling lama 30 hari, pelaporan perubahan data administrasi dalam 30 hari, dan kesiapan menghadapi sampling pengawasan pasar. Rinciannya dibahas di kewajiban setelah sertifikat terbit.
Perlu diperhatikan juga bahwa jangka waktu untuk membuat, merakit, dan memasukkan perangkat dibatasi tiga tahun. Dari basis data, 105.760 sertifikat memiliki selisih tepat tiga tahun antara tanggal terbit dan tanggal berakhir. Pembahasannya ada di jendela tiga tahun.
Sedang merencanakan impor perangkat dan ingin urutannya benar sejak awal? Konsultasikan lewat WhatsApp.