Kenapa perangkat bisa tertahan di Bea Cukai?

Karena kewajiban sertifikasi berlaku sejak perangkat dimasukkan ke Indonesia, bukan sejak dijual. Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi menyatakan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan, dan atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan yang berlaku.

Kata dimasukkan itulah yang sering terlewat. Banyak importir mengira sertifikat bisa diurus setelah barang tiba dan sebelum dijual. Dalam praktiknya, pemeriksaan sudah terjadi di titik masuk.

Siapa yang sebenarnya berwenang menahan barang?

Permen Kominfo 3/2024 membagi kewenangan pengawasan berdasarkan lokasi:

LokasiPihak yang mengawasi
Di dalam kawasan pabeanOtoritas kepabeanan (Kementerian Keuangan)
Di luar kawasan pabeanDirektur Jenderal, meliputi verifikasi sertifikat, pemeriksaan label, dan kesesuaian standar teknis

Konsekuensi praktisnya penting: selama barang masih berada di kawasan pabean, penyelesaiannya mengikuti prosedur kepabeanan. Menghubungi Ditjen Infrastruktur Digital tidak akan mempercepat pengeluaran barang, karena bukan di sana kewenangannya berada.

Apakah sertifikat bisa diurus kilat supaya barang keluar?

Tidak, dan ini bagian yang paling sering disalahpahami. Yang cepat justru tahap administrasinya, bukan keseluruhan prosesnya.

Permen Kominfo 3/2024 menetapkan verifikasi permohonan paling lama 1 hari sejak permohonan diterima lengkap, dan sertifikat terbit pada hari yang sama setelah biaya dilunasi. Terdengar sangat cepat. Masalahnya, salah satu lampiran wajib setiap permohonan adalah laporan hasil uji, dan pengujian laboratorium tidak punya batas waktu yang ditetapkan peraturan.

Artinya, kalau pengujian belum pernah dilakukan, tidak ada jalur cepat apa pun yang bisa menolong kiriman yang sudah terlanjur berangkat.

Apa saja lampiran yang wajib ada?

Permen Kominfo 3/2024 mewajibkan empat lampiran untuk semua permohonan:

  • Laporan hasil uji
  • Spesifikasi teknis
  • Deklarasi kesesuaian
  • Foto berwarna yang memperlihatkan merek dan tipe

Di luar itu ada lampiran bersyarat yang menyesuaikan jenis perangkat dan status pemohon, misalnya surat penunjukan untuk distributor, dokumen merek untuk pemilik merek, serta jaminan IMEI dan daftar IMEI GSMA untuk perangkat seluler.

Apa yang realistis dilakukan sekarang?

  1. Pastikan dulu penyebabnya benar-benar sertifikasi. Perangkat bisa tertahan karena beberapa alasan sekaligus, dan yang tercatat belum tentu satu-satunya.
  2. Selesaikan lewat jalur kepabeanan. Selama barang di kawasan pabean, prosedurnya ada di sana.
  3. Mulai pengujian secepatnya. Sekalipun tidak menolong kiriman ini, ia menentukan apakah kiriman berikutnya bisa lewat.
  4. Hitung ulang biaya menahan barang. Biaya penumpukan berjalan setiap hari dan sering melampaui biaya sertifikasi itu sendiri.

Berapa banyak perangkat yang sebenarnya disertifikasi setiap tahun?

Dari basis data sertifikat terbit Ditjen Infrastruktur Digital per 1 Agustus 2026 terdapat 115.687 sertifikat yang pernah diterbitkan sejak 2006. Sepanjang 2025 terbit 10.944 sertifikat, dan sampai 1 Agustus 2026 sudah 7.865. Rata-rata lebih dari 40 sertifikat terbit setiap hari kerja.

Angka itu memberi gambaran bahwa proses ini rutin dan bukan pengecualian. Perangkat yang tertahan biasanya bukan karena aturannya sulit, melainkan karena urutannya terbalik: barang dikirim lebih dulu, sertifikat menyusul.

Bagaimana supaya tidak terulang?

Urutannya sederhana dan tidak bisa dibalik: pastikan status kewajiban perangkat, lakukan pengujian, ajukan permohonan, baru kirim barang. Untuk gambaran tahapan dan komponen biayanya, tersedia di halaman proses sertifikasi dan biaya sertifikasi.

Apa risikonya kalau tetap diteruskan tanpa sertifikat?

Pasal 52 UU 36/1999 mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000 bagi siapa pun yang memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai persyaratan teknis. Di jalur administratif, Permen Kominfo 3/2024 mengatur sanksi bertingkat sampai penarikan produk dari peredaran.


Sedang menghadapi perangkat yang tertahan dan perlu memastikan langkah yang tepat? Konsultasikan lewat WhatsApp.