Kenapa FCC dan CE tidak bisa dipakai?
Karena keduanya menjawab persyaratan wilayah lain. FCC adalah kepatuhan untuk pasar Amerika Serikat, CE untuk pasar Uni Eropa. Keduanya menyatakan perangkat memenuhi aturan di sana, bukan di Indonesia.
Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 tidak mengenal pengecualian berdasarkan sertifikat asing. Perangkat yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan, dan atau digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ada alasan teknis di baliknya. Alokasi frekuensi radio berbeda antar negara. Pita yang bebas dipakai di satu wilayah bisa terpakai untuk keperluan lain di wilayah lain. Karena itu kepatuhan tidak bisa sekadar dipindahkan.
Lalu apa gunanya pengujian yang sudah dilakukan?
Di sinilah kabar baiknya. Yang tidak bisa dipakai adalah sertifikatnya, bukan seluruh pekerjaan pengujiannya.
Permen Kominfo 3/2024 menerima laporan hasil uji sebagai lampiran wajib, dan laporan itu dapat berasal dari balai uji luar negeri yang diakui. Daftar balai uji luar negeri untuk periode 2025 sampai 2026 ditetapkan melalui KM Kominfo 13/2025.
Artinya, perangkat yang sudah pernah diuji di laboratorium yang diakui berpeluang memakai ulang laporan pengujiannya, sepanjang parameter yang diuji sesuai dengan acuan standar teknis Indonesia. Yang perlu diperiksa lebih dulu adalah kesesuaian parameter, bukan ada tidaknya sertifikat asing.
Acuan standar teknis mana yang dipakai Indonesia?
Dari sertifikat yang terbit sepanjang 2026 sampai 1 Agustus, sebanyak 7.865 sertifikat, acuan yang paling sering muncul adalah:
| Acuan | Porsi sertifikat 2026 |
|---|---|
| KM 260/2024 (perangkat jarak dekat) | 60,72% |
| KM Komdigi 12/2025 (RLAN atau WiFi) | 39,99% |
| KM 60/2022 | 25,51% |
| CISPR 32 | 7,11% |
| KM 569/2025 (LTE dan 5G) | 6,87% |
| KM Komdigi 45/2025 | 5,77% |
| KM Komdigi 46/2025 (pengisian daya nirkabel) | 3,13% |
| KM 197/2026 (SAR) | 1,22% |
Jumlahnya melampaui 100% karena satu sertifikat bisa memuat lebih dari satu acuan. Justru itu poin pentingnya: sebanyak 42,66% sertifikat 2026 memakai lebih dari satu acuan. Perangkat dengan beberapa fitur nirkabel diuji terhadap beberapa standar sekaligus.
Apakah satu sertifikat bisa mencakup beberapa varian?
Bisa, tetapi syaratnya ketat. Pasal 7 ayat (4) Permen Kominfo 3/2024 mengizinkan satu sertifikat untuk beberapa varian hanya bila merek dan tipenya sama, dayanya di bawah 10 mW, dan fitur telekomunikasinya identik.
Di luar itu berlaku Pasal 7 ayat (2): sertifikat berbeda untuk tiap merek dan tipe yang berasal dari negara berbeda. Perangkat yang sama persis tetapi diproduksi di dua negara membutuhkan dua sertifikat.
Berapa banyak perangkat impor yang sudah melewati jalur ini?
Basis data sertifikat terbit per 1 Agustus 2026 mencatat perangkat dari 74 negara pabrikan. Tiongkok memasok 58,45% sertifikat, Indonesia 7,59%, dan Vietnam 4,62%. Porsi Vietnam naik tajam, dari 2,40% pada 2015 menjadi 10,35% pada 2026.
Artinya jalur untuk perangkat impor sudah sangat mapan. Yang membedakan lancar atau tidaknya biasanya bukan asal negaranya, melainkan apakah pengujian yang sudah dimiliki cocok dengan acuan Indonesia.
Apa langkah paling efisien bila sudah punya FCC atau CE?
- Kumpulkan laporan pengujian lengkap, bukan hanya sertifikatnya.
- Periksa apakah laboratorium penerbitnya termasuk yang diakui menurut KM 13/2025.
- Bandingkan parameter yang sudah diuji dengan acuan standar teknis Indonesia yang berlaku untuk fitur perangkat tersebut.
- Identifikasi selisihnya, lalu uji ulang hanya bagian yang belum tercakup.
Langkah ketiga adalah yang paling sering dilewati, padahal di situlah penghematan waktu terbesar berada. Rincian tahapan tersedia di halaman proses sertifikasi, dan syarat permohonan dibahas di syarat permohonan menurut Permen 3/2024.
Punya laporan uji FCC atau CE dan ingin tahu bagian mana yang masih bisa dipakai? Konsultasikan lewat WhatsApp.