Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika, efektif berlaku 60 hari sejak diundangkan, yaitu 30 Juni 2025.

Barang apa saja yang diatur?

Kategorinya mencakup mesin fotokopi warna dan printer warna multifungsi, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, barang elektronik berbasis sistem pendingin, serta sejumlah barang lain sesuai daftar rinci di lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.4/2025, yang efektif berlaku 29 Agustus 2025.

Siapa yang boleh mengimpor barang-barang ini?

Importir wajib memegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U), tergantung tujuan penggunaan barangnya. Pengawasan kepatuhan berlaku juga untuk kegiatan impor dan ekspor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), tempat penimbunan berikat (TPB), dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Apa bedanya dengan kewajiban sertifikat Postel?

Ini dua rezim yang berbeda dan berjalan bersamaan. Izin importir khusus (API-P/API-U) mengatur siapa yang boleh secara legal memasukkan barang tersebut ke Indonesia. Sertifikat Postel mengatur apakah perangkatnya sendiri, sebagai barang, memenuhi standar teknis telekomunikasi. Punya API tidak menghilangkan kewajiban sertifikat Postel, dan sebaliknya.