Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai payung aturan perdagangan lewat sistem elektronik (PMSE).
Apa yang berubah dari aturan sebelumnya?
Permendag 19/2026 memperluas cakupan pelaku usaha yang diatur, mencakup ritel daring, marketplace, iklan baris daring, situs pembanding harga, daily deals, social commerce, ride hailing, hingga agen perjalanan daring. Pedagang online sekarang diwajibkan minimal memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan penyelenggara PMSE (PPMSE) wajib menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memenuhi kelengkapan legalitas usaha itu.
Apakah kewajiban menampilkan bukti standar produk masih ada?
Masih. Permendag 19/2026 memperluas informasi yang wajib dicantumkan pedagang atas barang dan jasa yang diperdagangkan, termasuk SNI, sertifikasi halal, dan izin edar BPOM sesuai kategori produknya. PPMSE juga tetap diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum melengkapi bukti pemenuhan syarat standar dan/atau teknis atas barang yang dijual.
Bagi penjual perangkat telekomunikasi, ini berarti kewajiban menyertakan nomor sertifikat Postel di listing produk tetap berlaku, bahkan dengan pengawasan yang lebih ketat dibanding aturan sebelumnya karena cakupan PMSE yang diperluas ke lebih banyak jenis platform.
Apa yang perlu dilakukan penjual sekarang?
Pastikan legalitas usaha, minimal NIB, sudah lengkap sebelum mendaftar atau memperbarui akun penjual di marketplace mana pun, dan pastikan listing produk perangkat telekomunikasi Anda mencantumkan nomor sertifikat Postel yang valid.