Apa dasar hukum kewajibannya?

Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi menyatakan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan, dan atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan yang berlaku.

Perhatikan bahwa yang disebut ada lima perbuatan, dan memperdagangkan adalah salah satunya. Kewajiban ini tidak menunggu produk laku atau menunggu ada yang melapor.

Apa sanksi yang sebenarnya mengancam?

Ada dua jalur yang berjalan terpisah, dan keduanya perlu dipahami karena sering hanya satu yang disadari.

Jalur pidana

Pasal 52 UU 36/1999 mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000 bagi siapa pun yang memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1).

Jalur administratif

Permen Kominfo 3/2024 mengatur sanksi yang bertingkat menurut jenis pelanggarannya:

PelanggaranSanksi
Tidak memasang labelTeguran. Bila berlanjut dalam 7 hari kalender, dikenakan denda, penarikan, dan penarikan dari peredaran sekaligus
Menyampaikan data palsuPencabutan sertifikat, pembekuan layanan 2 tahun, dan penarikan produk, dikenakan kumulatif
Telat melaporkan perubahan data administrasiTeguran sampai 3 kali, lalu pembekuan 1 tahun
Tidak membayarPembekuan layanan 6 bulan

Apa yang terjadi kalau ketahuan saat pengawasan pasar?

Permen Kominfo 3/2024 mengatur pengawasan pasca-pasar berupa pengambilan sampel dari pasar atau fasilitas produksi, dilakukan secara rutin paling sedikit satu kali setahun untuk setiap merek dan tipe, ditambah pemeriksaan insidental.

Bila ditemukan ketidaksesuaian, prosesnya dimulai dengan pemberitahuan tertulis. Sejak itu tersedia kesempatan mengajukan keberatan dalam 21 hari, dan hanya satu kali.

Satu kali. Tidak ada kesempatan kedua. Karena itu penyusunan keberatan bukan pekerjaan yang bisa ditunda sampai hari ke-20.

Apakah menghentikan penjualan sementara membantu?

Menghentikan penjualan menghentikan penambahan unit di pasar, tetapi tidak menghapus unit yang sudah beredar dan tidak menghapus perbuatan yang sudah terjadi. Yang berubah adalah besarnya paparan, bukan status kepatuhannya.

Karena itu penghentian sementara sebaiknya dipandang sebagai langkah pengendalian sambil mengurus sertifikasi, bukan sebagai penyelesaian.

Langkah membereskan, berurutan

  1. Petakan apa saja yang beredar. Merek, tipe, jumlah unit, dan saluran penjualannya. Ini menentukan skala pekerjaan.
  2. Pastikan status kewajibannya. Tidak semua produk elektronik wajib bersertifikat Postel. Patokannya ada tidaknya fitur telekomunikasi di dalamnya.
  3. Mulai pengujian. Laporan hasil uji adalah lampiran wajib dan biasanya jadi tahap terlama.
  4. Ajukan permohonan. Verifikasi paling lama 1 hari sejak berkas lengkap, sertifikat terbit hari yang sama setelah lunas.
  5. Penuhi kewajiban setelah terbit. Pasang label dan laporkan bukti produksi label paling lama 30 hari.

Apakah bisa menumpang sertifikat pihak lain?

Pertanyaan ini sangat sering muncul karena terlihat sebagai jalan pintas, dan jawabannya tidak sesederhana yang diharapkan. Perlu diperhatikan bahwa Permen Kominfo 3/2024 tidak memuat ketentuan pengalihan sertifikat antar pemegang, dan Pasal 7 ayat (2) menegaskan sertifikat berbeda untuk tiap merek dan tipe yang berasal dari negara berbeda.

Seberapa sering pencabutan benar-benar terjadi?

Dari basis data Ditjen Infrastruktur Digital per 1 Agustus 2026, terdapat 218 sertifikat dalam daftar dicabut dibandingkan 115.687 sertifikat yang pernah terbit, atau sekitar 0,19%.

Angka kecil ini kerap disalahartikan sebagai bukti bahwa risikonya rendah. Perlu dicatat bahwa daftar pencabutan hanya memuat sertifikat yang sudah pernah terbit lalu dicabut. Produk yang tidak pernah bersertifikat sama sekali tidak muncul di daftar mana pun, sehingga besarannya tidak terbaca dari data ini.


Perlu memetakan paparan produk yang sudah beredar dan menyusun langkah pembenahannya? Konsultasikan lewat WhatsApp.

Kalau produk Anda sudah terlanjur beredar dan perlu segera diurus, urutan langkah beserta dokumen yang diminta di tiap tahap ada di halaman syarat dan proses sertifikasi Postel.