Karena kewajiban itu bukan kebijakan platform semata, melainkan turunan dari peraturan. Sejak Juni 2026, ketentuan soal perdagangan lewat sistem elektronik diatur Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yang resmi menggantikan Permendag 31/2023.
Bagi penjual yang sudah bertahun-tahun berjualan tanpa diminta apa pun, permintaan ini terasa mendadak. Yang berubah biasanya bukan kewajibannya, melainkan penerapannya.
Apa kewajiban pedagang menurut Permendag 19/2026?
Permendag 19/2026 tetap mewajibkan pedagang online menayangkan bukti pemenuhan standar barang dan jasa, mencakup:
- Nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI untuk barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis wajib
- Nomor sertifikat halal untuk barang yang diwajibkan
- Nomor registrasi produk terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan
- Nomor izin, registrasi, atau sertifikat untuk kosmetik, obat, dan makanan
Frasa persyaratan teknis wajib itulah yang menyentuh perangkat telekomunikasi. Kewajiban sertifikasi perangkat sendiri bersumber dari Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 dan diatur pelaksanaannya melalui Permen Kominfo 3/2024, dua dasar hukum yang tidak berubah oleh pergantian aturan PMSE ini.
Apa kewajiban marketplace-nya sendiri?
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) wajib menampilkan informasi bukti pemenuhan standar dan persyaratan teknis barang, serta menolak pendaftaran pedagang yang belum melengkapi bukti tersebut.
Permendag 31/2023 yang lama mengatur sanksi berupa peringatan tertulis sampai tiga kali dalam tenggang 14 hari kalender, dan bila kewajiban tetap tidak dijalankan berujung pemblokiran sementara layanan. Permendag 19/2026 yang berlaku sekarang tetap memuat mekanisme sanksi bagi PPMSE yang lalai, meski redaksi rincinya belum bisa kami pastikan sampai teks lengkap peraturan ini kami peroleh langsung dari JDIH Kemendag.
Ini menjelaskan kenapa platform bersikap tegas. Mereka sendiri berada di bawah ancaman sanksi.
Perangkat apa saja yang tersentuh kewajiban ini?
Patokannya bukan kategori produk di etalase, melainkan ada tidaknya fitur telekomunikasi di dalam perangkat. Fitur yang umum ditemui:
- Seluler, mencakup GSM, WCDMA, LTE, dan 5G
- WiFi atau RLAN
- Bluetooth
- NFC dan RFID
- UWB
- Pengisian daya nirkabel
Data sertifikat terbit memperlihatkan betapa luasnya cakupan ini. Di dalam basis data Ditjen Infrastruktur Digital terdapat sertifikat untuk kulkas dan mesin cuci sebanyak 449, remote control 425, pendingin ruangan 206, penyedot debu 150, mainan 142, dan treadmill 128. Produk yang secara awam tidak terdengar seperti perangkat telekomunikasi, tetapi memuat modul nirkabel di dalamnya.
Bagaimana kalau nomor sertifikat yang ada atas nama pihak lain?
Situasi ini sangat umum, terutama bagi penjual yang mengambil barang dari importir atau distributor. Perlu dipahami bahwa kolom pemohon pada sertifikat sering berisi agen atau importir, bukan pemilik merek.
Pertanyaan boleh tidaknya memakai nomor sertifikat milik pihak lain dibahas terpisah di artikel menumpang sertifikat Postel pihak lain, karena jawabannya bergantung pada hubungan hukum antara para pihak dan bukan sekadar ketersediaan nomor.
Bagaimana memastikan nomor sertifikat yang dipegang benar?
Nomor sertifikat dapat diperiksa melalui basis data resmi Ditjen Infrastruktur Digital. Bila nomor tidak ditemukan, penyebabnya bisa beragam dan tidak selalu berarti sertifikatnya tidak sah. Pembahasan lengkapnya ada di artikel sertifikat tidak ketemu di basis data.
Langkah yang perlu diambil sekarang
- Pastikan status kewajiban produk Anda. Periksa ada tidaknya fitur telekomunikasi, bukan menebak dari kategori produk.
- Kumpulkan bukti yang sah. Nomor sertifikat beserta kejelasan siapa pemegangnya.
- Perbaiki listing. Tayangkan bukti sesuai mekanisme yang disediakan platform.
- Bereskan yang belum bersertifikat. Menurunkan listing hanya menghentikan penjualan daring, sementara kewajiban dan sanksi menurut UU 36/1999 tetap berlaku untuk unit yang sudah beredar.
Perlu dicatat bahwa mekanisme unggah bukti, penamaan kolom, dan tenggat internal berbeda antar platform dan berubah dari waktu ke waktu. Yang tidak berubah adalah dasar kewajibannya.