Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler pada 19 Januari 2026, yang turut mengatur soal eSIM.
Apa kewajiban registrasi yang berlaku?
Pelanggan warga negara Indonesia yang memakai eSIM untuk mengakses layanan telekomunikasi wajib diverifikasi penyelenggara jasa telekomunikasi memakai NIK dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Untuk calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun, registrasi memakai NIK milik yang bersangkutan ditambah NIK dan data biometrik kepala keluarga.
Apakah eSIM wajib dipakai?
Tidak. Penggunaan eSIM bukan kewajiban, hanya disarankan pemerintah untuk dipakai secara serempak sebagai solusi atas keresahan publik soal keamanan data pengguna, yang selama ini jadi masalah besar terkait penyalahgunaan kartu SIM fisik.
Kenapa eSIM dianggap lebih aman dari SIM fisik?
Kartu SIM fisik bisa dicabut, dipindahtangankan, atau dijual kembali tanpa proses registrasi ulang yang ketat, sehingga rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal atas nama orang lain. eSIM tertanam langsung di perangkat dan proses aktivasinya terikat ke identitas perangkat serta biometrik pelanggan, membuatnya lebih sulit dipindahtangankan begitu saja.