DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) meluncurkan aplikasi e-Sertifikasi NextGen AI pada 16 Juli 2026 di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Depok. Aplikasi ini diluncurkan bersamaan dengan dua aplikasi baru lain, Aplikasi Maritim dan Aplikasi Telekomunikasi Khusus.
Apa fungsi resmi yang diumumkan?
Menurut keterangan resmi Komdigi, aplikasi ini dirancang untuk membuat proses sertifikasi perangkat telekomunikasi \"lebih cepat dan transparan sehingga dapat mendukung daya saing industri nasional.\" Belum ada rincian teknis lebih lanjut soal bagian mana dari alur permohonan yang diotomatisasi atau dipercepat oleh komponen AI-nya.
Apakah syarat dokumen ikut berubah?
Tidak ada pengumuman yang menyebutkan perubahan syarat dokumen atau lampiran permohonan. Kewajiban lampiran yang berlaku tetap seperti diatur Permen Kominfo 3/2024: laporan hasil uji, spesifikasi teknis, deklarasi kesesuaian, dan foto berwarna bermerek serta bertipe, ditambah lampiran bersyarat sesuai kategori perangkat.
Apakah proses sertifikasi jadi lebih cepat?
Ini yang perlu disikapi hati-hati. Sampai artikel ini ditulis, belum ada data resmi maupun laporan independen yang mengukur seberapa besar dampak aplikasi ini terhadap durasi pemrosesan permohonan. Yang secara hukum tetap mengikat adalah SLA di Permen 3/2024: verifikasi paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan sertifikat terbit di hari yang sama setelah biaya dilunasi. Aplikasi baru ini kemungkinan besar mendukung pencapaian SLA tersebut secara lebih konsisten, tapi belum bisa diklaim mempercepat di luar angka yang sudah diatur itu.
Apa yang sebaiknya dilakukan pemohon sekarang?
Perlakukan aplikasi baru ini sebagai perbaikan sistem di balik layar, bukan perubahan aturan main. Dokumen yang harus disiapkan, jendela permohonan, dan kuota harian e-Sertifikasi tetap sama seperti sebelumnya.