Ditjen Postel, sekarang berada di bawah struktur Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), pernah menegaskan komitmennya soal keterbukaan data perizinan telekomunikasi lewat siaran pers resmi.

Apa isi pernyataan resminya?

Dalam siaran pers itu, Ditjen Postel menyebut data perizinan telekomunikasi \"sengaja untuk dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi dan profesionalisme Ditjen Postel untuk dapat diketahui publik.\" Data yang dimaksud mencakup tiga kelompok: data kuantitatif penyelenggaraan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, serta sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Apakah data ini boleh dipakai pihak ketiga?

Siaran pers tersebut tidak memuat klausul lisensi atau pembatasan penggunaan data oleh pihak ketiga secara eksplisit. Yang ditegaskan hanya niat keterbukaannya. Situs sertifikasi.postel.go.id sendiri, tempat data sertifikasi bisa diakses publik, tidak mencantumkan syarat dan ketentuan, disclaimer, maupun kebijakan privasi.

Bagaimana kami memakai data ini?

Sebagian artikel data original di situs ini, seperti soal negara asal perangkat bersertifikat, pemegang sertifikat terbanyak, dan pola acuan standar teknis dari tahun ke tahun, disusun dari data terbuka yang sama. Kami menariknya secara berkala dengan jeda antarpermintaan dan identitas user-agent yang jelas, lalu mengolahnya menjadi ringkasan yang mudah dibaca.

Data mentahnya sendiri berisi jutaan baris riwayat sertifikat sejak 2006, sesuatu yang sulit dibaca langsung oleh pemohon atau importir biasa. Tujuan kami menyajikan ulang data ini bukan menyaingi sumber resminya, melainkan menerjemahkan angka itu jadi informasi yang bisa langsung dipakai untuk mengambil keputusan.