Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) mengubah ambang bebas bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri, termasuk belanja lewat marketplace lintas batas.
Berapa ambang de minimis sekarang?
Ambang bebas bea masuk turun dari USD 75 menjadi USD 3 per orang per kiriman. Di atas itu, berlaku skema berlapis berdasarkan nilai pabean.
| Nilai barang | Bea masuk | PPN impor |
|---|---|---|
| Di bawah USD 3 | Bebas | 12% |
| USD 3 sampai USD 1.500 | 7,5% (flat) | 12% |
Beberapa kategori barang punya tarif sendiri di luar skema flat itu, misalnya jam tangan dan kosmetik 15 persen, serta tas dan produk tekstil 25 persen.
Kenapa importir kecil dan dropshipper perlu tahu ini?
Banyak yang mengira kalau nilai barangnya kecil, urusannya otomatis selesai di bea masuk. Padahal ambang de minimis ini murni soal berapa pajak yang dipungut, bukan soal apakah barang tersebut boleh masuk ke Indonesia atau tidak.
Apakah barang di bawah USD 3 bebas dari kewajiban sertifikat Postel?
Tidak. Kewajiban sertifikasi Postel diatur terpisah lewat UU 36/1999 dan Permen Kominfo 3/2024, dan berlaku berdasarkan jenis perangkatnya, apakah memancarkan atau menerima gelombang radio, bukan berdasarkan nilai barang. Earphone Bluetooth seharga USD 2 yang dibeli lewat kiriman perorangan tetap termasuk perangkat yang wajib sertifikat kalau nantinya diperjualbelikan kembali secara komersial, bukan untuk pemakaian pribadi.
Yang perlu diingat, ambang de minimis dan kewajiban sertifikasi adalah dua rezim hukum yang berjalan sendiri-sendiri, bukan satu paket.